Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR akan Panggil Polri dan Pembobol BNI
Kamis, 10 Juni 2004 | 15:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia kerja DPR kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk, akan memanggil Polri dan para pelaku pembobolan. Hal ini ditegaskan, oleh Ketua Sub Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Antoni Z. Abidin, seusai rapat dengan direksi BNI di Jakarta, Kamis (10/6).

Pemanggilan ini, kata Antoni, diperlukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap tentang kasus pembobolan rekening BNI sebesar Rp. 1,3 triliun tersebut. “Karena setelah sekian lama kasus ini tidak ada kemajuan dan BNI sendiri pesimistis dananya akan kembali,” katanya.

Pemanggilan polisi diperlukan untuk memperoleh keterangan seputar pelepasan kembali beberapa tersangka yang sudah ditangkap. DPR juga mempertanyakan mengapa pembobol utama seperti Maria Pauline Lumowa tidak kunjung ditangkap.

Selain polisi, kata Antoni, panitia kerja juga akan memanggil direktur pengawasan Bank Indonesia, dan direktur BNI yang lama maupun yang baru. Menurutnya, Panja sudah pernah memangil Polri tapi ketika itu keterangan yang diberikan seputar hal-hal umum saja.

Sampai saat ini, katanya, BNI belum memperoleh aset dari para pembobol untuk menebus uang yang telah digelapkan itu. “Padahal para pelaku inikan residivis, kenapa mereka masih berkeliaran,” katanya.

Berdasarkan informasi yang akan dieprolah dari Polri dan pelaku pembobolan, DPR akan meminta Polri dan Kejaksaan untuk menangkap segera dan meminta keterangan para pembobol itu. Menurutnya, meski DPR tidak punya kewenangan menangkap tapi lembaga ini bisa menyarankan untuk menangkap dan mengungkap kasus ini.

Bagja Hidayat – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Miranda Terpilih Gantikan Anwar Nasution
Tiga Lembaga Tolak Pencalonan Deputi Gubernur Senior BI
Miranda dan Budi Rochadi Bersaing Ketat
Bekas Pimpinan BRI Dituntut 20 Tahun Penjara
BI Akan Naikan Giro Wajib Minimum
Warga Serbu Pegadaian
Deposan Bank Asiatic dan BDB Tuntut Pencairan Deposito
Terdakwa Korupsi BRI Keberatan Tuntutan Jaksa
Penasehat Keuangan Divestasi Bank Permata Ditetapkan Minggu Depan
Sidang Kasus BNI Digelar dengan Terdakwa Baru
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data