|
Nasional
Pengacara 27 Juli: Militer Harus Bertanggung Jawab
Rabu, 09 Juni 2004 | 16:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Soerjadi dan Sekretaris Jenderal PDI Buttu Hutapea, Paskalis Pieter, mengatakan pihaknya sangat mendukung proses hukum penyelesaian kasus 27 Juli 1996, asalkan tidak dikaitkan dengan masa pemilu calon presiden dan wakil presiden.
“Perkara jangan menjadi ajang untuk balas dendam dalam momen pilpres. Tapi kalau murni proses hukum, saya sangat mendukung,” kata Paskalis ketika menghubungi Tempo News Room, Rabu (9/6) siang.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya melibatkan orang-orang sipil saja. Ia membantah aktor intelektual dalam penyerangan kantor DPP PDI Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu adalah Soerjadi dan Buttu Hutapea.
Ia meminta agar juga dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang militer. “Yang harus bertanggung jawab adalah militer,” kata pembela tersangka kasus 27 Juli ini. Bahkan, Panglima TNI pada saat itu juga harus bertanggung jawab.
Sementara kliennya, kata Paskalis, adalah pihak yang dirugikan, karena secara yuridis tidak terlibat dalam kasus 27 Juli. “Kita tidak mau jadi komoditas politik,” ucapnya. Ia menjelaskan, pada tahun 2001, Buttu dan Soerjadi pernah ditahan di Mabes Polri tanpa kepastian hukum.
Kliennya, dari awal tidak terlibat sebagai pelaku atau turut membantu melakukan atau turut serta dalam penyerangan itu. Apalagi disebut sebagai aktor intelektual.
Secara terpisah, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Pol. Dadang Garnida mengatakan, diungkapnya kembali kasus 27 Juli karena masyarakat mengingatkan dan juga anggota DPR. “Ini proses yang panjang, oleh masyarakat diingatkan dan oleh anggota DPR. Ya utanglah masa nggak bisa diselesaikan,” tuturnya Rabu (9/6) sore.
Soal kemungkinan pemanggilan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi, menurut Dadang, tidak dapat dipastikan Yudhoyono tidak dipanggil sebagai saksi karena berkas sudah P19 yang hanya memberikan tambahan unsur-unsur. Dalam berkas sudah disebutkan calon presiden dari Partai Demokrat itu sebagai saksi.
Martha Warta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|