|
Nasional
KPU Revisi Kewenangan Panwaslu
Selasa, 08 Juni 2004 | 19:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Revisi ini dilakukan karena Panwaslu dinilai telah bertindak di luar ketentuan dalam penyelesaian sengketa.
"Ada salah satu anggota Panwaslu yang bilang kepada saya kalau mereka bertindak di luar ketentuan," kata Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, di kantor KPU, Selasa (8/6).
Revisi yang akan dibahas besok dalam rapat pleno KPU ini akan mengubah kewenangan Panwaslu dalam Surat Keputusan KPU No. 88/2003. Panwaslu dalam hasil pengawasan tahapan pemilu harus menyerahkan laporannya ke KPU setiap bulan.
KPU dan Panawaslu, kata Nazaruddin, juga akan melakukan pertemuan tiap bulan. "Atau kalau tidak, setidaknya harus ada liaison officer (petugas penghubung) antara KPU dan Panwaslu," kata dia.
Rencanannya laporan Panwaslu yang disampaikan setiap bulan akan digunakan untuk mengevaluasi dan melakukan langkah perbaikan. Sedangkan dalam hal sengketa, kata Nazaruddin, Panwaslu hanya bisa menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu atau antara peserta pemilu dan pemantau. "KPU tidak bisa menjadi objek sengketa yang bisa diselesaikan Panwas," kata dia.
Nazaruddin mengatakan revisi ini juga akan disampaikan kepada Panwaslu untuk memperoleh tanggapan. Dia berharap, dengan revisi ini Panwaslu dapat lebih berkoordinasi dengan KPU, sehingga tidak akan terjadi pernyataan hasil pengawasan di luar sepengetahuan KPU.
Purwanto - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|