|
Nasional
Bekas Pimpinan BRI Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 07 Juni 2004 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Deden Gumilar Sapoetra, bekas pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dituduh korupsi Rp 190,5 miliar. Selain itu, Deden juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman kurungan 5 bulan dan ganti rugi senilai Rp 30 miliar atau kurungan 3 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum Tatang Sutarna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/6).
Deden selaku terdakwa dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan pasal 55 KUHP. Ia dituduh telah melakukan korupsi secara bersama-sama, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memberi kredit fiktif dan pemindahbukuan dana BRI kepada pihak lain tanpa prosedur sah.
Awalnya pemberian kredit fiktif itu dilakukan atas nama Afridah Gerung. Deden mendatangi Afridah Gerung dengan menawarkan deposito valas berbunga tinggi dan dijamin Bank Indonesia. Pembukaan deposito valas itu akhirnya disetujui Afridah meskipun yang bersangkutan tidak bisa membaca cermat surat aplikasi yang diajukan terdakwa karena dalam keadaan sakit stroke. Melalui Bank Negara Indonesia, akhirnya masuk dana sebesar U$ 2 juta ke BRI Cabang Segitiga Senen pada 6 Februari 2003.
Setelah dana tersebut masuk, Deden kemudian menyetujui pencairan kredit dengan agunan tunai (cash collateral) Rp 15 miliar kepada Afridah Gerung. Padahal, Afridah Gerung tidak pernah mengajukan kredit dan tidak pernah menandatanangi dokumen-dokumen persyaratan kredit dengan jaminan dana yang didepositonya. Selain itu, ia juga tidak pernah menyetujui menggunakan deposito tersebut sebagai jaminan kredit. Kredit itu ternyata disalurkan kepada Richard Latief.
Hal ini kembali terulang setelah dana milik Afridah Gerung masuk lagi sebesar U$ 1 juta. Dengan modus yang sama, seolah-olah Afridah mengajukan kredit, Deden mencairkan dana BRI senilai Rp 5 miliar. Afridah menyangkal telah mengajukan kredit tersebut. Selain itu, surat pengakuan utang atas permohonan kredit tidak pernah ditandatangani di depan petugas BRI.
Pemberian kredit fiktif ini juga dilakukan atas dana milik Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Ia mencairkan kredit Rp 36 miliar atas jaminan deposito milik AJB Bumiputera 1912. Pihak AJB Bumiputera sendiri melalui direkturnya, tidak pernah mengajukan permohonan kredit dan datang ke kantor BRI untuk menandatangani dokumen persyaratan kredit. Aplikasi kredit sendiri tidak ditandatangani Madjid Ali selaku direktur perusahaan asuransi tersebut.
Terdakwa kemudian mengajak Yudi Kartolo dan Hartono Thajadjaja selaku komisaris dan direktur PT Delta Makmur Ekspresindo ketika mengetahui deposito AJB Bumiputera 1912 akan jatuh tempo. Ia harus mengembalikan dana Rp 36 miliar tersebut yang telah terpakai sebagai jaminan kredit. Akhirnya dana itu didapat dari BPD Kalimantan Timur.
Bank daerah itu setuju menempatkan dana deposito Rp 100 miliar dengan iming-iming bunga yang tinggi. Setelah dana itu masuk, Deden mentransfer uang tersebut ke rekening PT Delta Makmur Ekspresindo dengan dasar faksimile fiktif yang berasal dari BPD Kalimantan Timur. Terdakwa sendiri tidak pernah mengklarifikasi kebenaran faksimile itu padahal telah diperingatkan Budi Harianto, asisten manajer operasional BRI Cabang Segitiga Senen.
Tidak hanya itu saja, Deden juga memindahkan uang milik Dana Pensiun Perkebunan (DAPENBUN) Jakarta ke perusahaan Yudi Kartolo senilai Rp 70,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ia mendapatkan imbalan dari Yudi Kartolo dan Hartono Thajadjaja berupa uang senilai Rp 5 miliar dan US$ 100 ribu. Dari Richard Latief, ia mendapat uang Rp 1,3 miliar.
Selain itu, perbuatannya juga menguntungkan orang lain yaitu memberikan premium fee kepada Direktur AJB Bumiputera 1912, Rp 2 miliar, atas penempatan dana perusahaan tersebut, komisi kepada Teguh Raharjo sebesar Rp 7,8 miliar atas tranfer dana DAPENBUN, senilai Rp 20 miliar atas pencairan kredit kepada Richard Latief dan Rp 170,5 miliar kepada Yudi Kartolo dan Hartono Thajadjaja.
Tuntutan terhadap Deden ini lebih berat ketimbang dengan terdakwa pelaku korupsi BRI lainnya. Agus Riyanto, bekas pimpinan cabang pembantu BRI Pasar Tanah Abang dituntut 10 tahun penjara. "Ini memang berat," kata Deden usai pembacaan tuntutan tersebut. Ferry Juan, penasihat hukumnya, menilai Deden bukan pelaku utama dalam kasus korupsi ini.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|