Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kerusuhan Tanjung Priok Direkonstruksi
Jum'at, 04 Juni 2004 | 18:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat melakukan rekonstruksi kerusuhan Tanjung Priok yang terjadi 12 September 1984. Rekonstruksi itu digelar untuk mengetahui lebih jelas mengenai kasus pelanggaran HAM berat yang memakan korban 23 orang tewas akibat ditembak aparat keamanan. "Mereka yang didakwakan ini kan pelaku lapangan. Jadi kita ingin melihat kejadiannya di sana," kata Andi Samsangaro, ketua majelis hakim, Jumat (4/6) di Jakarta.

Persidangan lapangan dengan terdakwa Sutrisno Mascung dkk., anggota Regu III Arhanudse-6 ini dimulai dengan menyusuri panggung ceramah di Jalan Sindang, Jakarta Utara, tempat massa pimpinan almarhum Amir Biki berceramah menuju Mapolres Jakarta Utara. Panggung ceramah terletak persis di depan Jalan Lorong 102. Rumah itu sekarang ditempati Yayasan Masjid Al Mutaqarrabin.

Menurut Husein Syafei, saksi korban dalam kasus itu, massa yang ingin membebaskan keempat rekan mereka yang ditahan di Makodim 0502 Jakarta Utara itu bergerak dari Jalan Sindang menuju Mapolres Jakarta Utara. Setiba di persimpangan Pasar Jaya Rawa Badak, sebagian massa bergerak lurus ke Jalan Sindang dan sebagian melewati Jl. Anggrek.

Dalam perjalanannya Amir Bunadi, saksi lainnya, mengungkapkan massa sempat melempari Gereja Masehi Advent Ketujuh di Jalan Anggrek 17. "Pada saat itu saya pribadi memang berniat jihad," kata Amir Bunadi saat ditanya alasan pelemparan batu tersebut. Husein sendiri tidak mengetahui adanya pelemparan batu itu karena ia sedang berada di depan sambil membawa bendera.

Ribuan orang itu jumlahnya kian bertambah. Penambahan itu, menurut keterangan Amir Bunadi karena saat melintasi Bioskop Lido, bertepatan dengan saat bubaran pegawai toko dan penonton bioskop.

Massa kemudian bergerak menuju Jalan Yos Sudarso. Di ujung Jalan Sindang, dekat persimpangan jalan tersebut dengan Jalan Yos Sudarso, Nurdin, saksi, mengungkapkan melihat lima orang berpakain hitam-hitam yang membawa senjata tajam. "Mereka itu pengawal penceramah. Tugasnya hanya mengawal," kata Nurdin.

Massa kemudian bergerak sambil meneriakkan Allahu Akbar sambil melewati Jalan Yos Sudarso. Mendekati Mapolres Jakarta Utara, menurut Husein Syafei, ia telah berhadapan dengan barisan pasukan Regu III Arhanudse-6. "Saya juga tidak melihat adanya truk tentara," katanya.

Sementara itu, menurut versi terdakwa Sutrisno Mascung, pimpinan pasukan itu, mereka tidak bisa membentuk barisan karena saat masih berada di dalam truk Reo. Pasukan yang diangkut dengan truk itu baru datang dari arah berlawanan dengan massa dan baru sempat memutar, tak jauh di depan Mapolres Jakarta Utara. "Massa telah memadati jalan dan di dalam truk saya dengar bunyi batu dilempar," katanya.

Ketika massa tiba di depan polres, Nurdin, saksi melihat seorang aparat bertubuh tinggi --yang menurutnya seorang pemimpin--, menggunakan pengeras suara mengucapkan assalam'u alaikum dan menanyakan pimpinan massa tersebut. Setelah itulah meletus kerusuhan berdarah tersebut.

Satu aparat, menurut Sutrisno, telah bercucuran darah akibat lemparan batu. Zulfatta, korban tersebut terkena lemparan batu di kepalanya. Husein yang berada di depan massa terkena tembakan di kaki. Ia juga seorang warga ditembak di samping kiri dan kanannya. Massa yang tidak terbendung itu akhirnya ditembak hingga menewaskan 23 orang dan satu orang aparat luka akibat lemparan batu.

Rekonstruksi ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti berupa truk Reo yang digunakan pasukan Arhanudse-6 dan untuk mengangkat korban kerusuhan itu. Pemeriksaan dilakukan di Gudang PT Halisa Indah Raya, Kamal, Jakarta Utara. Hasilnya dari empat truk yang diduga digunakan itu ternyata hanya ada tiga buah saja yang masih bisa dikenali. Tiga truk itu diantaranya bernomor 2977, 2978 dan 2987 sedangkan yang sisanya yakni nomor 2981 sudah tidak bisa diketahui nomor casisnya. Terdakwa sendiri saat ditanyai tidak mengetahui nomor truk yang mereka pakai.

Persidangan ini direncanakan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan senjata SKS yang digunakan Regu III Arhanudse-6 dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan barang bukti itu akan dilakukan di Sidoarjo, Jumat pekan depan.

Edy Can - Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komnas HAM Menilai Pemerintah Sewenang-Wenang
Kapolda Akui Pelanggaran HAM di Manggarai
Muladi: Revisi UU Peradilan Militer harus Pertimbangkan UU Pengadilan HAM
Wiranto Bertangung Jawab Atas Kasus Trisakti- Semanggi
Milisi Asal Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara
Pemerintah Lobi Tim-Tim Bujuk PBB
Ribuan Kader PKS Kutuk Kebiadaban Amerika
Muladi Kirim Surat Protes ke Kejagung Timor Leste
Kontras: Pemerintah dan DPR Tidak Tertarik Selesaikan Kasus HAM
Mahasiswa Yogyakarta Peringati Tragedi Mei
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data