Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Malarangeng: Tolak Pengambilalihan Kewenangan Pemda di Laut
Rabu, 02 Juni 2004 | 19:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penasihat Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Andi Malarangeng, menolak rencana pengambilalihan pengelolaan 12 mil laut yang sekarang ini menjadi kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. Hal itu disampaikan Andi kepada Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, di Jakarta, Rabu (2/6).

"Hati-hati dengan RUU Revisi UU Nomor 22 tahun 1999 itu, karena kemungkinan bersifat sentralisasi yaitu dengan menarik kewenangan 12 mil laut yang menjadi kewenangan daerah," jelas Andi. Menurut Andi, hal semacam itu harus ditolak. "Jika tidak, maka termasuk resentralisasi," ujarnya.

Selain menyingkapi permasalahan laut, APPSI juga mendesak adanya kejelasan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya kejelasan dan pengaturan secara eksplisit mengenai kewenangannya, diharapkan dapat menghilangkan berbagai kesalahan interpretasi yang timbul selama ini.

APPSI telah membentuk tim advokasi untuk revisi UU Nomor 22 tahun 1999. Anggota tim antara lain mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid, Andi Malarangeng, serta wakil pemerintah provinsi seluruh Indonesia.

Resi Gilang Prasasti - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tim Pembela Otonomi Papua Somasi KPU
LSM Kecam Usulan Operasi Terpadu di Papua
Dua Anggota GAM Ditangkap di Aceh Selatan
TNI Serahkan Barang-Barang Milik Ersa Siregar
Pemerintah Bangun Tol di Luar Jawa Pertengahan 2004
Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat Disahkan
Mendagri Kucurkan Dana Otsus Papua Rp. 1,4 Triliun
Pemerintah Dan DPR Masih Beda Pendapat Soal Pemekaran Papua
Departemen Kehakiman Akan Kaji UU Otonomi Khusus Papua
Kepala Daerah Aceh Akan Dipilih Langsung
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data