Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Baru Dua Pasang Capres Serahkan Rekening Dana Kampanye
Senin, 31 Mei 2004 | 23:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sampai Senin (31/5), baru dua pasang calon presiden-wakil presiden yang menyerahkan rekening dana kampanye ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal Selasa (1/6), KPU akan mengumumkan rekening dana kampanye masing-masing pasangan calon. "Siapa tahu tiga pasangan yang belum itu sudah menyerahkan lewat pak Mulyana W. Kusumah," kata Anggota KPU dan Ketua Pokja Kampanye, Hamid Awalludin di Jakarta, Senin (31/5).

Hamid menolak menyebutkan dua pasangan yang sudah menyerahkan rekening dana kampanye itu. Tapi berdasarkan data yang diperoleh TNR, sekretariat KPU baru menerima dua rekening dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Wiranto-Salahuddin Wahid.

Pasangan Wiranto-Salahuddin menyerahkan rekening dana kampanye dengan saldo per 24 Mei 2004 sebesar Rp. 3.5 miliar. Dalam laporan awal ini, pasangan tidak melaporkan dari mana asal dana itu. Yang dilaporkan adalah telah terjadi transaksi pada 19, 21 dan 24 Mei 2004. Pertama, bendahara mengeluarkan uang muka kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp. 250 juta. Selanjutnya, bendahara menerima uang sebesar Rp. 1 miliar pada 21 Mei, dan pada 24 Mei sebesar Rp. 2,5 miliar.

Sementara itu, pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi baru menyerahkan rekening dana kampanyenya pada 31 Mei 2004. Pasangan ini melaporkan, dana kampanye berasal dari kas DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp. 2,6 miliar.

Artinya, pasangan yang belum menyerahkan rekening dana kampanye adalah Susilo Bambang Yudhoyono-Kalla, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo dan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Padahal, sesuai dengan pasal 43 Undang-Undang 23/2003 tentang Pemilu Pasangan Presiden, pasangan wajib menyerahkan dana kampanye ke KPU. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 676/2003 pasal 2 ayat 3, pasangan sudah harus menyerahkan rekening kampanye ke KPU, tujuh hari setelah penetapan pasangan calon.

Menurut Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, pihaknya akan mengumumkan rekening dana kampanye masing-masing calon setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu. "Karena siapa tahu sudah diserahkan ke siapa, maka besok baru bisa kami umumkan," kata Ramlan.

Purwanto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ratusan Kiai Jadi Jurkam Wiranto-Solah
Panglima TNI: TNI Harus Netral
Megawati-Hasyim Berjanji Tidak Akan Rekrut Menteri Korup
Debat Cawapres di UGM Diboikot Wartawan
Cak Nur Adukan Hendropriyono ke DPR Besok
Aksi Tolak Megawati di Depan Istana Negara
KPUD Laporkan Rute Kampanye ke Polda Metro Jaya
DPR Akan Minta KPU Libatkan Lembaga Sandi Negara
Ratusan Polisi dan TNI se-Surakarta Berkordinasi
Hamzah Setujui Kontrak Sosial dengan Mahasiswa
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Apa Kata Wiranto
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Partai Demokrat
Info Pemilu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data