Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Muladi: Revisi UU Peradilan Militer harus Pertimbangkan UU Pengadilan HAM
Senin, 31 Mei 2004 | 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Draft revisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997 harus mempertimbangkan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasalnya, jika draft tersebut tidak mempertimbangkan UU Pengadilan HAM, Indonesia dapat dicurigai tidak mau menyesuaikan diri dengan standar internasional.

"Hal itu akan mengakibatkan besarnya kemungkinan usulan dibentuknya pengadilan internasional," kata Muladi SH di kantor Habibie Centre Jakarta, Senin (31/5). Apalagi, menurut Muladi, kejahatan perang atau kemanusiaan itu harus menggunakan standar internasional. "Jadi," ucap Muladi, "jangan salahkan dunia internasional jika suatu hari mereka menuntut pengadilan internasional dalam kasus-kasus yang menyangkut masalah seperti itu."

Selain itu, Muladi berpendapat, revisi terhadap UU Peradilan Militer itu tetap harus mengacu pada ketetapan MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 yang menyatakan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana umum, maka TNI maupun polri harus tunduk pada peradilan sipil.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Munir menyatakan, Draf revisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997 ditengarai akan melanggengkan lingkaran impunitas (kejahatan tanpa pertanggungjawaban) bagi pelaku yang berasal dari institusi militer. Kecurigaan ini muncul karena draf revisi hasil inisiatif DPR itu tidak memperbaiki sejumlah kelemahan dalam UU Peradilan Militer. "Draf ini malah mundur dari UU Peradilan Militer," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Munir.

Ke depannya, Muladi berharap, peradilan militer itu hanya mengurusi hal-hal yagn berkaitan dengan kejahatan militer, seperti desersi. Hal itu penting, kata dia, agar prajurit TNI itu mempunyai kesamaan dengan warga negara lainnya di mata hukum. "Jadi, kalau tentara mencuri atau membunuh tunduk pada peradilan sipil," ucapnya.

Selain itu, Muladi menilai, pengadilan koneksitas tidak perlu diterapkan lagi. "Kalaupun pengadilan koneksitas diterapkan, hal itu haruslah melalui suatu kendali langsung di bawah MA," katanya. Hal ini penting agar Panglima TNI tidak menyodorkan hakim militer. Agar hal itu bisa di bawah kendali, lanjut Muladi, MA haruslah melakukan seleksi atau penunjukan hakim-hakim yang akan menangani kasus di pengadilan koneksitas. "Seperti hakim karir atau hakim ad hoc sekarang, bukan ditunjuk oleh Panglima TNI," katanya, tegas.

Yandhrie Arvian - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wiranto Bertangung Jawab Atas Kasus Trisakti- Semanggi
Milisi Asal Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara
Pemerintah Lobi Tim-Tim Bujuk PBB
Ribuan Kader PKS Kutuk Kebiadaban Amerika
Muladi Kirim Surat Protes ke Kejagung Timor Leste
Kontras: Pemerintah dan DPR Tidak Tertarik Selesaikan Kasus HAM
Mahasiswa Yogyakarta Peringati Tragedi Mei
Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut Peradilan HAM
Mantan Gubernur Timor Timur Keberatan dengan Penolakan Kasasinya
Korban Tanjung Priok Unjuk Rasa
> selengkapnya...


Referensi

Profil Muladi
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data