|
Nasional
Hakim Tolak Permohonan untuk Menahan Tomy Winata
Senin, 31 Mei 2004 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim yang diketuai Suripto tidak mengabulkan permohonan terdakwa untuk menahan Tomy Winata atas dugaan memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah. Majelis hakim belum melihat adanya indikasi kesaksian palsu yang diberikan Tomy Winata dalam persidangan. "Kalau Anda berkesimpulan begitu silahkan lapor ke polisi," kata Suripto usai persidangan, Senin (31/5) di Jakarta.
Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim untuk menahan Tomy Winata karena diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dalam tulisan "Ada Tomy di Tenahbang?" edisi 3-9 Maret 2003. Para terdakwa itu mengatakan, terdapat perbedaan yang menyolok antara kesaksian Tomy Winata dengan saksi-saksi dan bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
Tomy Winata mengatakan dirinya tidak pernah diwawancarai wartawan Tempo dalam kesaksiannya di persidangan 27 Oktober 2003. Tomy berulang kali membantah pernah diwawancarai Bernarda Rurit, wartawan Tempo mengenai isu keterlibatannya dalam rencana renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran.
Sedangkan Bernarda Rurit mengakui telah mewawancarai Tomy melalui sambungan telepon ke nomor 08169911111, milik Tomy, 27 Februari 2003 sekitar pukul 17.00 WIB. Kesaksian Rurit ini kemudian diperkuat dengan bukti dari hasil rekaman dari PT Telekomunikasi Indonesia yang menyatakan adanya pembicaraan dari kantor Tempo ke telepon seluler milik Tomy Winata sekitar pukul 17.12 WIB tanggal 27 Februari 2003 dengan durasi 489 detik. Kebenaran nomor telepon genggam milik Tomy itu juga diperkuat dari keterangan Silvia Hasan, sekretaris pribadi Tomy dan David A Miaw, karyawan Bank Artha Graha.
Dugaan adanya kesaksian palsu ini semakin dikuatkan dengan keterangan ahli telematika, KRMT Roy Suryo Notodipridjo. Ia mengatakan rekaman wawancara itu identik dengan suara Tomy Winata. Kesimpulan ini didapat setelah ia menganalisis rekaman wawancara tersebut dengan suara Tomy saat berada dipersidangan 27 Oktober 2003 dan dalam rapat dengar pendapat di DPR 17 Maret 2003. "Suara rekaman dengan suara pembanding sama," katanya dalam persidangan.
Permintaan terdakwa itu sendiri didasarkan pasal 174 KUHAP yang mengatur kewenangan majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu. Sebelumnya penasehat hukum terdakwa juga telah melontarkan permintaan yang sama dan menerima jawaban yang sama pula.
Suripto sendiri enggan menjelaskan kenapa tidak mengabulkan permintaan itu. "Sampai sekarang majelis belum punya kesimpulan yang diduga tadi," katanya. Ketika ditanya mengenai perbedaan keterangan saksi dan bukti lainnya, Suripto mengelak menjawab. "Itu kan penafsiaran Saudara. Saya jangan digiring ke sana," katanya.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|