Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Puteh Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan
Senin, 31 Mei 2004 | 10:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh mengatakan belum menerima tembusan surat izin pemeriksaan dirinya oleh polisi dari Presiden Megawati Soekarnoputri.

Puteh juga mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

"Saya belum terima," katanya singkat ketika ditemui di sela-sela rapat kerja kepala daerah seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (31/5). Presiden telah mengeluarkan surat izin tersebut pada Kamis (27/5) malam.

Puteh mengaku siap bila polisi memeriksanya. "Kita hadiri, kita laksanakan tugas sebaik-baiknya," ujarnya. Namun, dia mengaku belum tahu kapan pemeriksaan tersebut dan di mana dilaksanakannya. Alasannya, surat itu belum diterima, namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.

Tentang kemungkinan dinonaktifkan selaku gubernur dan penguasa darurat sipil, Puteh enggan berkomentar. "Jangan berandai-andai, kita tunggu saja nanti," katanya. Ia menambahkan, akan menjelaskan semua duduk perkara kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan genset senilai Rp 300 miliar itu pada waktunya.

Deddy Sinaga - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menko Polkam : Puteh Akan Nonaktif Bila Jadi Tersangka
Sekda Kabupaten Mentawai Dituntut Lima Tahun Penjara
Puteh Minta Kasus Korupsi Cepat Ditangani
Polri Akan Periksa Abdullah Puteh
Dua Anggota DPRD Klaten Dituntut Empat Tahun
Mabes Polri Ambil Alih Pengusutan Dugaan Korupsi Abdullah Puteh
SBY Mengaku Pernah Perintahkan Periksa Abdullah Puteh
Pande Lubis Dihukum Empat Tahun
Pande Dikirim ke Cipinang Hari Ini
Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data