Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan-Polri Bentuk Tim Penyelidik Penembakan JPU
Jum'at, 28 Mei 2004 | 16:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Soedono Iswahjudi menyatakan Kejaksaaan Agung bersama pihak kepolisan akan membentuk tim penyelidikan bersama untuk mengungkap motif dibalik tewasnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Silalahi. “Ya. Akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisan,” ucapnya kepada wartawan disela-sela upacara jenazah Ferry Silalahi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/5).

Sampai saat ini belum diketahui pelaku serta motif pembunuhan. “Termasuk apakah ada kaitannya dengan pekerjaan yang dijalani almarhum atau tidak semua belum bisa diketahui,” ujarnya sambil berkata, “Yang pasti Ferry gugur dalam menjalankan tugas.”

Jenazah Ferry tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Jumat menjelang siang setelah diterbangkan dari Sulawesi Tengah menuju bandara Soekarno – Hatta Jakarta. Setelah dilakukan upacara serah terima dan prosesi doa, jenazah dipindahkan ke rumah duka di Jalan Radio Dalam. Rencananya, almarhum akan dimakamkan di Pusara Adhyaksa Cibinong.

Mengenai jaksa lain yang terancam, pihaknya sudah meminta perlindungan agar tugas penegak hukum di mana pun agar dilindungi. Menurut dia, tewasnya Ferry memang berpengaruh terhadap mental para jaksa.

Khusus untuk perlindungan para jaksa di Palu, Kejaksaan Agung intensif menjalin koordinasi dengan Kejaksaaan Tinggi di Sulawesi Tengah. Yang pasti, tugas penyidikan oleh para jaksa akan jalan terus termasuk untuk kasus-kasus berat semacam terorisme, korupsi narkoba dan tindak pidana lainnya.

Sambil berkali-kali melontarkan ungkapan duka cita, Soedono berkali-kali menyatakan tekad pihak kejaksaan akan terus melakukan penegakkan hukum terutama untuk kasus-kasus penting di negeri ini.

Anggota keluarga Ferry Silalahi dalam kesempatan yang sama secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang yang pernah diperiksa Ferry selama masih bertugas. “Kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas nama keluarga yang pernah diperiksa dan dibela oleh adik kami, barang kali kesalahan,” ujar kaka ipar Ferry, MW Situmorang.

Di mata Situmorang, Ferry merupakan sosok jaksa yang mau bekerja keras dan rela meninggalkan kepentingan diri dan keluarganya demi kepetingan pekerjaannya. “Dia adalah putra bangsa yang sangat baik,” sambungnya sambil berkaca-kaca.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan yang terlihat hadir menyampaikan bela sungkawa di Kejaksaan Agung menyatakan, Ferry merupakan sosok jaksa yang pintar dan sangat serius. “Lihat saja saat dia menangani kasus Tangerang, bukan tidak ada godaan,” ujar Panda.

Namun bagi Panda, tewasnya Ferry diharapkan tidak menyurutkan langkah kejaksaan untuk berjuang menegakkan hukum dan keadilan. Tewasnya Ferry harusnya menjadi kebanggan dan martir dari seorang jaksa yang berani mengambil resiko. “Ferry ini martir yang tidak takut karena tidak minta pindah dari Palu, biasa saja, ikut kebaktian lalu dibunuh,” kata Panda.

Mengenai pengamanan para jaksa, menurut Panda pimpinan Kejaksaan Agung biasannya mengeluarkan ketentuan sendiri. Bahkan seiingat Panda, para jaksa ini ada juga yang dibekali senjata meski karena keterbatasan anggaran kemudian menjadi sedikit yang memilikinya.

Ecep S Yasa – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jenasah Ferry Silalahi Tiba di Kejaksaan Agung
Jaksa Muda Tewas Tertembak
Jaksa Kasus Beteleme Ditembak Mati
Kerusakan Hutan di Indonesia Tercepat di Dunia
Abu Jibril Kembali Diperiksa
Ba'asyir Minta Berkasnya Dilimpahkan Segera
18 Bintara Dikurung Enam Hari
Terdakwa Bom Sri Redjeki Divonis 10 Tahun
Terdakwa Bom Marriot Dihukum Tujuh Tahun
Abu Jibril: "Tidak Ada Tuduhan Terorisme"
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Osama Bin Laden
Al-Qaida
Pengejaran Dr. Azahari dan Noordin Mohamad Top
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data