Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Beri Izin untuk Pemeriksaan Puteh
Jum'at, 28 Mei 2004 | 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Sukarnoputri telah memberikan izin pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Surat itu dikeluarkan Kamis (27/5) malam. Sebelumnya, Presiden memimpin sidang kabinet yang membahas soal darurat sipil di Aceh.

Sumber Tempo News Room di Sekretariat Negara mengatakan, surat permintaan izin pemeriksaan terhadap Puteh yang juga penguasa Darurat Sipil Daerah provinsi Aceh itu sebetulnya baru dimasukkan usai sidang kabinet. "Lalu langsung dijawab Presiden, malamnya," katanya kepada Tempo News Room, Jumat (28/5). Surat itu kemudian ditembuskan kepada Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Provinsi Aceh.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol.) Paiman, ketika dihubungi Tempo News Room membenarkan turunnya surat izin dari Presiden itu. Dikatakannya, saat ini polisi tinggal mengatur waktu pemanggilan terhadap Puteh. Dia mengatakan lagi, Puteh akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pembelian generator. "Karena itu yang sudah diproses Polda Aceh kan?" katanya.

Paiman juga mengatakan, Puteh akan diperiksa di Jakarta. Akan tetapi waktunya masih disesuaikan dengan
kesibukan Puteh selaku Gubernur dan Penguasa Darurat Sipil.

Deddy Sinaga - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

977 Marinir Pulang ke Jakarta
SBY Mengaku Pernah Perintahkan Periksa Abdullah Puteh
Pangdam Setuju Darurat Militer di Ambon
Keppres Penurunan Status Aceh Keluar
Menkopolkam Penguasa Darurat Sipil NAD
Besok, Presiden Akan Sampaikan Keppres Status Aceh
GAM Siap Kembali Ke Meja Perundingan
Pemerintah Diminta Copot Abdullah Puteh
Penguasa Darurat Sipil Sebaiknya dari Pusat
Status Aceh Kemungkinan Menjadi Darurat Sipil
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Inpres RI No.1 Thn.2002 Tentang Peningkatan Langkah Komprehensif Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
Inpres RI nomor 7 Tahun 2001 Tentang Langkah - Langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data