|
Nasional
MK Tolak Sidang Teleconference Golkar
Jum'at, 28 Mei 2004 | 15:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Golkar untuk melakukan sidang sengketa hasil pemilu secara teleconference. Majelis hakim yang diketuai oleh Harjono menilai permohonan tersebut sulit dikabulkan. "Karena persiapan sidang teleconference itu membutuhkan waktu yang lama," kata Harjono didalam persidangan yang digelar di gedung RRI, Jumat (28/5).
Sementara itu kuasa hukum partai Golkar Dudung Badrun
mengungkapkan permohonan teleconference tersebut
telah diajukan sejak awal. Dengan alasan, kata dia,
setidaknya ada empat daerah yakni, Sulawesi Tengah,
Sumba Barat, Nangroe Aceh Darusallam dan Papua yang
memiliki saksi cukup banyak. "Dan letak empat daerah
tersebut lumayan jauh," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan keterangan para saksi
tersebut benar- benar penting dan dibutuhkan di dalam
persidangan. "Karena mereka adalah saksi yang berada
di tingkat PPS(Panitia Pemungutan Suara)," kata Dudung.
Menurut dia, Partai Golkar akan terus memperjuangkan
agar MK dapat menggelar sidang secara teleconference. "Karena Ketua MK sendiri telah memberi arahan pada kami bahwa MK telah menyiapkan persidangan teleconference," ujar Dudung.
Seperti diketahui, pada Senin (24/5) Mahkamah
Konstitusi telah menggelar sidang sengketa hasil
pemilu secara teleconference atas permohonan yang
diajukan Partai Keadilan Sejahtera di Mabes Polri.
Dalam sidang teleconference para saksi dan pihak
terkait tidak perlu datang ke Jakarta mereka cukup
datang ke Polda setempat.
Dudung menambahkan menambahkan empat daerah yang
diharapkan sidang teleconference tersebut berpengaruh
terhadap perolehan kursi partai berlambang beringin
tersebut. Bila empat daerah tersebut permohonan
dikabulkan, kata Dudung, maka untuk Sulawesi Tengah
partai Golkar yang saat ini sudah memperoleh 2 kursi
akan mendapat 3 kursi.
Sedangkan, lanjut dia, untuk daerah pemilihan NAD
dimana saat ini Partai Golkar telah mendapat 1 kursi
akan menjadi 2 kursi untuk DPR. Kemudian untuk Papua
dan Sumba Barat masing-masing akan bertambah 1 kursi
untuk DPRD Kabupaten.
Poernomo G Ridho – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|