Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Didesak Sahkan RUU Anti-KDRT
Jum'at, 28 Mei 2004 | 12:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi nasional perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anti-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU anti-KDRT). Pernyataan ini disampaikan Komnas Perempuan, Jumat (28/5), dikantor Komnas Perempuan, Jakarta.

Koordinator Program Divisi Reformasi Hukum Komnas Perempuan Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan akan terus mendesak pemerintah agar segera menurunkan Amanat Presiden (Ampres). Dengan diturunkannya Ampres, DPR bisa segera membahas RUU anti-KDRT setelah pemerintah menunjuk departemen terkait mendampingi DPR dalam pembahasan tersebut. “Kami sudah memiliki strategi-strategi untuk mendesak pemerintah, selain melakukan aksi damai Seribu Payung (Senin,31/5),” ujarnya, sambil menambahkan aksi tersebut berlangsung serantak di 18 wilayah di Indonesia.

Sri juga mengatakan akan mendesak pemerintah menurunkan Ampres paling lambat 15 Juni. “Kalau (presiden) ingin mendapat penghormatan dari perempuan, dia seharusnya segera menurunkan Ampres,” tandas Sri. Sri memaparkan, RUU anti-KDRT sudah dilansir sejak 1997, dan diserahkan ke DPR sejak Mei 2003. Di DPR, RUU ini dijadikan RUU inisiatif. Tetapi, DPR masih menunggu leading sektor atau partner untuk membahas RUU.

Sri juga menyampaikan kekecewannya terhadap sikap presiden yang dianggap lamban dan terlalu memperhatikan aspek politik, sehingga menghambat pengesahan RUU itu. Menurutnya, Komnas Perempuan sudah melayangkan surat dua kali ke presiden tetapi belum ada balasan. Sementara itu, menurut Nazarudin Umar, dari Komnas Perempuan yang hadir pada kesempatan itu, RUU antriKDRT sangat penting.

Ia mengatakan, kekerasan mudah ditangkap masyarakat. Tapi, jika terjadi di dalam rumah tangga akan menjadi hal yang sulit. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak proaktif dan responsif, karena di negara lain UU KDRT sudah berlaku.


Sunariah – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PT DI Minta Ketua Majelis Hakim Diganti
Direktur PT. Akbar Insan Prima Terancam Hukuman Penjara
495 PNS Menjadi Anggota Partai Politik
Presiden : Perketat Izin TKI
ILO Luncurkan Laporan Global
Pemerintah Rancang MoU Sektor Infomal
Nirmala Menjalani Operasi Hidung
LBH Siap Dampingi Karyawan Hotel Indonesia
Deplu Berangkatkan Orang Tua Nirmala ke Malaysia
Karyawan HI Datangi Kantor LBH
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data