|
Nasional
Polsi Diminta Bekukan Judi Kelas "Kakap"
Kamis, 27 Mei 2004 | 22:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparat Negara (AMIPKA) minta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tegas membekukan bandar judi. "Prioritas polisi dalam menangkap dan menyita alat perjudian hanya pada bandar-bandar mini atau teri," kata David Ridwan Betz, Direktur Eksekutif AMIPKA di Jakarta, Kamis (27/5).
Padahal, kata David, terdapat 26 lokasi perjudian kelas "kakap" yang belum disentuh polisi, sejak perintah Kepala Polri dikeluarkan pada 13 Februari 2004 untuk memberantas judi. "Lokasi tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Kepulauan Seribu dan Batam," kata David.
Di Jakarta misalnya, kata david, lokasi perjudian adalah di Pe, Ca dan Ku milik RS, Ro milik Ko, Ha dan Zo milik DM, At milik Su, Bo milik Jo, DM milik Ri serta KG milik Js; di Medan, CB dan GP milik As; di Pekanbaru, PB milik Ho; di Semarang, SBD milik Ae dan di Kepulauan Seribu, PA milik Gr.
David mempertanyakan sikap kepolisian dalam memberantas perjudian. Padahal secara yuridis, payung hukum sudah jelas, pasal 303 dan 542 KUHP misalnya yang mengancam hukuman kurungan maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp. 10 juta terhadap tersangka perjudian. Penertiban perjudian juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 9/1981 yang dikuatkan Undang Undang nomor 7/1974. "Pelaku perjudian diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda Rp. 25 juta," kata David.
Kepala Polri juga diminta mencantumkan ke-26 bandar "kakap" dalam daftar pencarian orang. "Jika memang perintah Kapolri dijalankan semua Polda, tanah air ini akan bersih dari judi hanya dalam satu sampai dua minggu," kata David. Untuk itu, AMIPKA juga minta Komisi I dan II DPR turut serta memantau dan mengawasi jalannya operasi pemberantasan judi.
Sementara itu, Kepala Polri, Jenderal Da'i Bachtiar, Rabu (26/5) mengatakan, pihaknya tegas dalam menangani pemberantasan judi. Hanya saja, setelah digerebek, pelaku perjudian kembali beroperasi.
Martha Warta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|