Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polsi Diminta Bekukan Judi Kelas "Kakap"
Kamis, 27 Mei 2004 | 22:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparat Negara (AMIPKA) minta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tegas membekukan bandar judi. "Prioritas polisi dalam menangkap dan menyita alat perjudian hanya pada bandar-bandar mini atau teri," kata David Ridwan Betz, Direktur Eksekutif AMIPKA di Jakarta, Kamis (27/5).

Padahal, kata David, terdapat 26 lokasi perjudian kelas "kakap" yang belum disentuh polisi, sejak perintah Kepala Polri dikeluarkan pada 13 Februari 2004 untuk memberantas judi. "Lokasi tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Kepulauan Seribu dan Batam," kata David.

Di Jakarta misalnya, kata david, lokasi perjudian adalah di Pe, Ca dan Ku milik RS, Ro milik Ko, Ha dan Zo milik DM, At milik Su, Bo milik Jo, DM milik Ri serta KG milik Js; di Medan, CB dan GP milik As; di Pekanbaru, PB milik Ho; di Semarang, SBD milik Ae dan di Kepulauan Seribu, PA milik Gr.

David mempertanyakan sikap kepolisian dalam memberantas perjudian. Padahal secara yuridis, payung hukum sudah jelas, pasal 303 dan 542 KUHP misalnya yang mengancam hukuman kurungan maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp. 10 juta terhadap tersangka perjudian. Penertiban perjudian juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 9/1981 yang dikuatkan Undang Undang nomor 7/1974. "Pelaku perjudian diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda Rp. 25 juta," kata David.

Kepala Polri juga diminta mencantumkan ke-26 bandar "kakap" dalam daftar pencarian orang. "Jika memang perintah Kapolri dijalankan semua Polda, tanah air ini akan bersih dari judi hanya dalam satu sampai dua minggu," kata David. Untuk itu, AMIPKA juga minta Komisi I dan II DPR turut serta memantau dan mengawasi jalannya operasi pemberantasan judi.

Sementara itu, Kepala Polri, Jenderal Da'i Bachtiar, Rabu (26/5) mengatakan, pihaknya tegas dalam menangani pemberantasan judi. Hanya saja, setelah digerebek, pelaku perjudian kembali beroperasi.

Martha Warta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PT. MMI Bantah Undian Magnum Adalah Judi
Komisi VI DPR Kecam Undian MMI
MUI Tolak Undian Magnum
FPI Minta Undian Magnum Dibubarkan
Lokasi Judi Sukasari Beroperasi lagi
Polisi Hanya Tangkap Tiga bandar Judi
Tempat Judi Dirusak Massa
Polda Metro Jaya Operasi Tempat-Tempat Judi
Masyarakat Telematika Kecam Judi Internet
Jika Lotere, Bachtiar Akan Cabut Izin
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data