|
Nasional
MK Didesak Tinjau Ulang UU Sumber Daya Air
Kamis, 27 Mei 2004 | 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Advokasi Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Demikian pernyataan KRUHA dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Kamis (27/5).
Rencana uji materiil UU SDA yang akan berlaku satu tahun setelah ditetapkan (19 Februari 2005 mendatang) tersebut, menurut KRUHA, diajukan karena UU SDA bertentangan secara formiil dan secara materiil dengan UUD 1945.
Secara formiil, dalam konsiderans UU SDA tidak memuat Pasal 33 UUD 1945 secara lengkap, utuh dan sempurna. Sedangkan secara materiil pasal-pasal dalam UU SDA bertentangan dengan pasal 18,27,28 dan 33 UUD 1945.
“Yang paling penting, akan ada perubahan fungsi air yang tadinya punya peran komunal dan religius, menjadi fungsi komersial,” tegas Heine Nababan, salah satu tim advokat.
Sementara itu, menurut Nila Ardhianie, undang-undang ini tidak menjamin pasokan air untuk pertanian rakyat, tapi hanya pertanian industri. Petani nantinya hanya memiliki hak guna pakai, berbeda dengan pengusaha yang memiliki hak guna usaha yang bersertifikat.
"Bahkan, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada pengusaha yang memiliki hak guna usaha,” jelas Nila seperti yang tercantum dalam Pasal 29 UU SDA. Itu berarti, tambahnya, jika pengusaha tersebut tidak mendapatkan pasokan air sesuai dengan hak guna usahanya, pemerintah akan bersedia membayar.
UU SDA ini, menurut Nababan, akan mengancam pertanian rakyat. “Akan ada pembatasan luas lahan yang harus dikelola tanpa ada biaya jasa pengelolaan," ujarnya. Pertanian rakyat dengan luas lahan di atas dua hektare, jelasnya, menginterpretasi penjelasan Pasal 8 Ayat 1 UU SDA, tidak bisa memanfaatkan air irigasi secara bebas, karena harus membayar biaya jasa pengelolaan kepada PDAM atau perusahaan jasa irigasi lain.
“Kalau UU (SDA) tetap ditetapkan, ini merupakan kematian bagi petani untuk berusaha ke depan,” ungkap Wayan, petani dari Bali yang juga menandatangani permohonan.
Rencana uji materiil ini akan diajukan ke MK 2 Juni mendatang. Sampai saat itu, KRUHA mengajak semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan komentar yang bermanfaat bagi permohonan ini. Draf permohonan uji materiil UU SDA dimuat dalam situs www.ylbhi.or.id.
Rina Rachmawati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|