Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK Didesak Tinjau Ulang UU Sumber Daya Air
Kamis, 27 Mei 2004 | 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Advokasi Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Demikian pernyataan KRUHA dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Kamis (27/5).

Rencana uji materiil UU SDA yang akan berlaku satu tahun setelah ditetapkan (19 Februari 2005 mendatang) tersebut, menurut KRUHA, diajukan karena UU SDA bertentangan secara formiil dan secara materiil dengan UUD 1945.

Secara formiil, dalam konsiderans UU SDA tidak memuat Pasal 33 UUD 1945 secara lengkap, utuh dan sempurna. Sedangkan secara materiil pasal-pasal dalam UU SDA bertentangan dengan pasal 18,27,28 dan 33 UUD 1945.

“Yang paling penting, akan ada perubahan fungsi air yang tadinya punya peran komunal dan religius, menjadi fungsi komersial,” tegas Heine Nababan, salah satu tim advokat.

Sementara itu, menurut Nila Ardhianie, undang-undang ini tidak menjamin pasokan air untuk pertanian rakyat, tapi hanya pertanian industri. Petani nantinya hanya memiliki hak guna pakai, berbeda dengan pengusaha yang memiliki hak guna usaha yang bersertifikat.

"Bahkan, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada pengusaha yang memiliki hak guna usaha,” jelas Nila seperti yang tercantum dalam Pasal 29 UU SDA. Itu berarti, tambahnya, jika pengusaha tersebut tidak mendapatkan pasokan air sesuai dengan hak guna usahanya, pemerintah akan bersedia membayar.

UU SDA ini, menurut Nababan, akan mengancam pertanian rakyat. “Akan ada pembatasan luas lahan yang harus dikelola tanpa ada biaya jasa pengelolaan," ujarnya. Pertanian rakyat dengan luas lahan di atas dua hektare, jelasnya, menginterpretasi penjelasan Pasal 8 Ayat 1 UU SDA, tidak bisa memanfaatkan air irigasi secara bebas, karena harus membayar biaya jasa pengelolaan kepada PDAM atau perusahaan jasa irigasi lain.

“Kalau UU (SDA) tetap ditetapkan, ini merupakan kematian bagi petani untuk berusaha ke depan,” ungkap Wayan, petani dari Bali yang juga menandatangani permohonan.

Rencana uji materiil ini akan diajukan ke MK 2 Juni mendatang. Sampai saat itu, KRUHA mengajak semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan komentar yang bermanfaat bagi permohonan ini. Draf permohonan uji materiil UU SDA dimuat dalam situs www.ylbhi.or.id.

Rina Rachmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Meneg PAN Akui Suap Penerimaan PNS
MK Perintahkan Pengecekan Ulang di Sampang
Mahkamah Konstitusi Akan Undang Capres-Cawapres
Baihaki: Tanker Menghemat US$ 7 Juta Lebih Per Tahun
MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Tiga Fraksi di DPR Dukung Anwar Nasution
Senin Depan, MK Gelar Sidang di Mabes Polri
Komisi VI DPR Kecam Undian MMI
DPR akan Naikkan Anggaran MA
DPR Setuju Penghapusan Utang KUT Rp 5,7 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Kepres RI No. 83 Thn.2002 Tentang Perubahan Atas Kepres No. 123 Thn.2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
Kepres RI nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data