Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Lingkungan

Pelaku Kayu Ilegal di Kalimantan Timur Ditangkap
Rabu, 26 Mei 2004 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menangkap pelaku kayu ilegal sebanyak 21.627 ribu meter kubik. Direktur Utama PT Hutan Alam Kalimantan, HM, karyawan perusahaan daerah, Ir.T dan pemilik CV HKU, HK bin TA ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka melanggar izin pemanfaatan kayu dan menebang pohon di luar izin," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Paiman di Jakarta, Rabu (26/5).

Terkait dengan kasus itu, 21 saksi diperiksa, diantaranya Ir. HMH, YP bin L, GS bin S, AU bin HU, TK bin L, LU bin L, Y, H, DMK, RD, ARA, AS, RP, A, S, ZS, I dan D. Polisi juga menyita barang bukti, seperti 21 alat berat (empat traktor komatsu, dua traktor catterpilaar dan tujuh logging truck volvo) dan lima kapal phinisi -satu di antaranya ditangkap saat berlayar menuju Tawao-Malaysia.

Untuk kasus PT. Hutan Alam Kalimantan, polisi menyita kayu ilegal sebanyak 13. 927 ribu. Penyitaan dimulai sejak 13 Mei 2004 dari Desa Merapun, Kecamatan Kelai, Kabupaten Berau. Sementara itu, Ir. T dan HK bin TA terlibat kasus ilegal berdasarkan penyidikan pada 14 April 2004 yang menemukan 7700 meter kubik kayu log milik CV. HKU di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kebupaten Berau. "Kayu-kayu itu tidak mempunyai dokumen dan alat-alat beratnya tidak ada izin pendaratan," kata Paiman.

Martha Warta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kerusakan Hutan di Indonesia Tercepat di Dunia
Lagi, Tumpahan Minyak Ditemukan di Kepulauan Seribu
Serikat Pekerja Perhutani Berunjuk Rasa
Polda NTB Amankan Ratusan Batang Kayu Curian
Penyidik ORES KLH Tetapkan Tersangka
Anggota Dewan Tolak Perpu Tambang di Hutan Lindung
Manuel Kaisiepo: Aktivitas Ilegal, Terbanyak Dilakukan Pemegang HPH
Kejati Sulawesi Tenggara Temukan Indikasi Korupsi Lelang Jati
Dephut Harapkan Perpu Illegal Logging Segera Keluar
Perpu Tambang Dibuat Tanpa Didahului Kajian Dampak
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Inpres RI No.2 Thn.2002 Tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data