|
Nasional
Sidang Class Action KPU Ditunda
Rabu, 26 Mei 2004 | 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang class action terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mestinya digelar hari ini, Rabu (26/5). Sidang selanjutnya digelar 9 Juni mendatang.
Perkara dalam sidang itu tadinya dimaksudkan untuk mendengarkan tuntutan masyarakat yang tidak mendapatkan kesempatan memilih pada Pemilu 5 April kemarin. Pihak penggugat diwakili oleh Tim Advokasi Pemilu (TAP).
Alasan penundaan sidang, papar Hakim Ketua Lilik Muryadi, karena pihak tergugat tidak hadir, dalam hal ini Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin. "Sebelum sidang dimulai harus ada pemeriksaan identitas tergugat," kata Lilik.
Ketua TAP, Carrel Ticualu mengatakan pihaknya meminta kepada majelis untuk dapat mengabulkan gugatan pada sidang mendatang meskipun tergugat tidak hadir. Carrel tidak sepakat dengan KPU yang mengategorikan kasus ini sebagai sengketa Pemilu. "Ini bukan sengketa Pemilu, tapi perbuatan melanggar hukum," ujar Carrel.
Tim Advokasi Pemilu menilai KPU telah lalai dalam mendaftar pemilih sehingga lebih dari 2 persen penduduk Indonesia kehilangan hak suara dalam Pemilu legislatif 5 April. Kelalaian KPU itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM.
Khairunnisa – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|