Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sebagian Anak Indonesia Tak Punya Akte Kelahiran
Rabu, 26 Mei 2004 | 13:22 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Indonesia menempati urutan ke-19 di dalam daftar yang dikeluarkan oleh UNICEF sebagai negara yang jumlah pencatatan kelahirannya terendah di dunia. Sampai saat ini masih kurang dari separuh jumlah anak dibawah umur 5 tahun di Indonesia yang tercatat kelahirannya secara resmi.

Rendahnya cakupan pencatatan kelahiran ini akibat tidak efektifnya sistem pencatatan sipil dan statistik vital di Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Steven Allen saat menyerahkan surat penghargaan UNICEF kepada tiga kepala daerah di Jateng masing-masing kepada Walikota Solo, Bupati Wonosobo, Bupati Rembang-- yang dinilai mampu mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mencapai pencatatan kelahiran secara baik dan bebas bea secara efektif. "Indonesia berada di urutan ke-19, jauh dibawah negara tetangga seperti Filipina, Thailand dan Malaysia," tegas Steven di Rabu (26/5)

Disebutkan, cakupan pencatatan kelahiran di Jawa Tengah saja hanya mencapai 45 persen dari jumlah anak di bawah usia 5 tahun. Padahal di negara lain seperti Filipina telah mencapai 84 persen, atau Thailand sebesar 96 persen sedangkan Malaysia mencapai 98 persen. "Lebih dari setengah jumlah anak di bawah lima tahun di Indonesia tidak terdaftar keberadaannya walaupun pencatatan kelahiran adalah hak asasi. Ini membuat anak-anak di Indonesia rentan terhadap pelanggaran HAM terutama yang berkaitan dengan usia seperti eksploitasi dan diskriminasi," ujarnya.

Menurut Steven, pencatatan kelahiran adalah merupakan bukti sah keberadaan anak. Catatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah mengakui keberadaan anak dan tanggung jawab atas keberadaannya.Lebih dari itu pencatatan kelahiran merupakan titik awal bagi semua hak-hak anak, termasuk akses ke pendidikan dan layanan kesehatan.

Imron Rosyid

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wiranto Bisa Ditangkap Jika ke Luar Negeri
Koalisi Ornop Tolak Penghapusan Pasal 28 H ayat 2 UUD 45
UNICEF: Indonesia Perlu Tambah Aturan Perdagangan dan Prostitusi Anak
Nababan: Mencuatnya Kasus Wiranto Bukti Ketidakpuasan Internasional
35 LSM Bawa Masalah HAM ke Komisi HAM PBB
Penilaian Komnas HAM Sepaham Laporan Amerika Serikat
Deplu: AS Harus Introspeksi soal Penegakan HAM
Warga Talang Sari Datangi Komnas HAM
Demo Pelarangan Jilbab di Kedubes Prancis
Massa Datangi Kontras dan PBHI
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data