Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

495 PNS Menjadi Anggota Partai Politik
Rabu, 26 Mei 2004 | 12:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara mencatat 495 pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota partai politik. Demikian pemapaean Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Ramin kepada komisi II DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (26/5) pagi.

Feisal menjelaskan dari 173 PNS menjadi pengurus partai sejak PP No.5 dan PP No.12 tahun 1999 diberlakukan, 11 diantaranya telah diberhentikan.“97 orang aktif kembali menjadi PNS dan enam orang lainnya masih dalam proses pemberhentian,” katanya.

Sedangkan 85 dari 151 PNS menjadi anggota pengurus parpol setelah berlakunya UU No. 43 tahun 1999, dipensiunkan atau diberhentikan

Sedangkan, 171 PNS yang menjadi caleg pada pemilu 2004 ini sudah 63 orang yang diberhentikan atau dipensiunkan. 50 orang lainnya masih menunggu proses pemberhentian dan satu orang lainnya sudah meninggal. Menurut Tamin, sebanyak 30 orang belum mendapatkan tanggapan dari tempatnya bekerja, dan 27 orang status hukumnya belum jelas.

Tamin menegaskan, pegawai negeri sipil yang terlibat dalma kampanye pemilu 2004 akan mendapatkan sanksi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan No. SE/04/M.PAN/03/2004 pada 3 Maret lalu perihal larangan PNS dalam kegiatan kampanye pemilu 2004.

Tindak lanjut dari surat edaran itu, kata Tamin, ia telah mengeluarkan surat edaran tentang sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sanksi yang akan diberikan, kata dia, terdiri dari empat tingkatan. Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama setahun bagi PNS yang terlibat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden atau mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah karena jabatannya.

Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, ini ditujukan bagi PNS yang terlibat PNS dan menjadi tim sukses dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Hukuman ketiga berupa disiplin tingkat berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang terlibat kampanye, berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, atau tim sukses serta menggunakan fasilitas karena jabatannya.

Tingkatan keempat adalah penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tingkatannya. Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan pejabat pemeriksa sesuai surat edaran kepala badan kepegawaian negara No. 23/SE/1980 tertanggal 30 Oktober 1980, sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil.

Istiqomatul Hayati

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden : Perketat Izin TKI
Pemerintah Siapkan Rp. 7 Trilyun Untuk Gaji ke-13
ILO Luncurkan Laporan Global
Pemerintah Rancang MoU Sektor Infomal
Nirmala Menjalani Operasi Hidung
LBH Siap Dampingi Karyawan Hotel Indonesia
Deplu Berangkatkan Orang Tua Nirmala ke Malaysia
Karyawan HI Datangi Kantor LBH
Penganiaya Nirmala Dituntut 80 Tahun Penjara
Serikat Pekerja Perhutani Berunjuk Rasa
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data