|
Nasional
Gunawan Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 25 Mei 2004 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Gunawan Santosa, terdakwa pembunuhan bos PT Asaba. Gunawan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep. Tuntutan dibacakan jaksa pada Selasa (25/5) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuntutan hukuman itu merupakan hukuman maksimal atas perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP yang merupakan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Gunawan, menurut jaksa, terbukti membujuk orang lain, yaitu anggota marinir untuk melakukan pembunuhan. Sementara dakwaan subsider, menurut Jaksa Bayu Pramesti, tidak perlu dibuktikan karena dakwaan primer sudah terbukti.
Hukuman mati diajukan jaksa dengan pertimbangan terdakwa terbukti tidak kooperatif terhadap jalannya pengadilan. Hal itu, kata jaksa, dibuktikan selama persidangan terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya, kesaksiannya berbelit-belit, serta memakai alat negara, yaitu TNI, dalam melakukan niatnya membunuh bos PT Asaba.
Selain itu, kata Jaksa Bayu, terdakwa pernah dipenjara serta melarikan diri dua kali, yaitu dari LP Kuningan pada tahun 2003 serta tahun 2004 saat persidangan kasusnya dilangsungkan. Gunawan, kata Jaksa, juga terlibat perkara pidana rencana pembunuhan Paulus Pedja Kusuma.
Sementara itu, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan. Atas dasar itu, jaksa mengajukan hukuman maksimal berupa pidana mati terhadap terdakwa.
Gunawan yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang cokelat muda, selama persidangan tampak tenang mendengarkan tuntutan jaksa. Ia selalu memperhatikan wajah jaksa hingga selesai pembacaan tuntutan.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 7 Juni untuk mendengarkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|