Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gunawan Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 25 Mei 2004 | 19:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Gunawan Santosa, terdakwa pembunuhan bos PT Asaba. Gunawan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep. Tuntutan dibacakan jaksa pada Selasa (25/5) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tuntutan hukuman itu merupakan hukuman maksimal atas perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP yang merupakan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Gunawan, menurut jaksa, terbukti membujuk orang lain, yaitu anggota marinir untuk melakukan pembunuhan. Sementara dakwaan subsider, menurut Jaksa Bayu Pramesti, tidak perlu dibuktikan karena dakwaan primer sudah terbukti.

Hukuman mati diajukan jaksa dengan pertimbangan terdakwa terbukti tidak kooperatif terhadap jalannya pengadilan. Hal itu, kata jaksa, dibuktikan selama persidangan terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya, kesaksiannya berbelit-belit, serta memakai alat negara, yaitu TNI, dalam melakukan niatnya membunuh bos PT Asaba.

Selain itu, kata Jaksa Bayu, terdakwa pernah dipenjara serta melarikan diri dua kali, yaitu dari LP Kuningan pada tahun 2003 serta tahun 2004 saat persidangan kasusnya dilangsungkan. Gunawan, kata Jaksa, juga terlibat perkara pidana rencana pembunuhan Paulus Pedja Kusuma.

Sementara itu, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan. Atas dasar itu, jaksa mengajukan hukuman maksimal berupa pidana mati terhadap terdakwa.

Gunawan yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang cokelat muda, selama persidangan tampak tenang mendengarkan tuntutan jaksa. Ia selalu memperhatikan wajah jaksa hingga selesai pembacaan tuntutan.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 7 Juni untuk mendengarkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Gunawan Santoso Konfrontir Empat Saksi
Gunawan Santoso Berlangsung 20 Menit
Mulyati Santosa Diserahkan ke Kejaksaan Rabu
Permohonan Penangguhan Penahanan Ibu Gunawan Sudah Diserahkan ke Polisi
Pengacara Akan Minta Gunawan Dirawat Jalan
Ijin Jenguk Gunawan Santosa Diperketat
Polisi: Gunawan Tidak Ingat Soal Senpi
Gunawan Santosa Ditahan di LP Cipinang
Gunawan Santosa Diperiksa Di Polres Jakarta Pusat
Pengacara Gunawan Mengadu ke Komnas HAM
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data