Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahasiswa Trisakti Duduki Kejaksaan Agung
Selasa, 25 Mei 2004 | 18:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Merasa tidak diberikan janji, 50 mahasiswa Trisakti akhirnya tidak mau meninggalkan Kejaksaan Agung dan tetap menduduki ruang pertemuan di Kejaksaan Agung sampai sore ini (25/5).

Aksi mahasiswa berawal ketika Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Andika Rizki meminta agar pihak Kejaksaan memberi pernyataan akan berjanji menyelesaikan kasus Trisakti setelah Kapuspen Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan akan menindaklanjuti kasus Trisakti. "Kami sudah bosan dengan dongeng-dongeng yang diberikan seperti itu," kata Andika.

Namun hal itu ditolak Kemas. "Kami tidak bisa memeberikan itu," katanya. Suasana kemudian kembali memanas. "Kalian tidak bisa memaksa seperti itu," lanjutnya sambil meninggalkan ruangan.

Para mahasiswa tersebut awalnya mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Kedatangan mahasiswa ini diterima oleh Kemas dan Direktur Penanganan HAM Berat I Ketut Murtike.

"Perkara ini tidak jelas sampai di mana. Apakah Kejaksaan Agung tergantung dari penguasa," ujar John Mohammad, koordinator mahasiswa Trisakti untuk kasus 12 Mei.

Dalam tanggapannya, Kemas mengungkapkan bahwa terdapat kendala yuridis dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. "Saya harap adik-adik mahasiswa paham bahwa untuk menangani sebuah kasus tidak boleh melanggar hukum," katanya.

Kendala yuridis yang dimaksud adalah adanya rekomendasi yang dikeluarkan Pansus DPR dengan
menyebutkan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Priandono Kusumo - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komnas HAM: Tiga Pejabat Militer Bertanggung Jawab
KPP Desak Pembentukan Dewan Kehormatan Jaksa
Gus Solah Berjanji Mundur Jika Gagal
Presiden: SKBRI Tak Wajib
Mahasiswa Trisakti dan Atmajaya Demo di Istana
Ribuan Mahasiswa Datangi Gedung DPR
Aktivis Mahasiswa Peringati Tragedi Trisaksi
Lintas Generasi Muda Nahdliyin Demo di Komnas HAM
Mahasiswa Trisakti Peringati Tragedi 12 Mei
Ketua Bapepam Siap Mundur
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data