Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Wiranto Bertangung Jawab Atas Kasus Trisakti- Semanggi
Selasa, 25 Mei 2004 | 12:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan secara tegas Wiranro wajib bertanggung jawab terhadap kasus pelanggaran HAM terhadap Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Hakim Garuda mengatakannya di depan peserta palatihan HAM yang berlangsung hari ini selasa 25/5 di Habibie Centre, Jakarta.

Garuda juga mengatakan Wiranto, sebagai Panglima telah gagal melindungi rakyatnya. Kasus Trisakti dan semanggi merupakan pelanggaran HAM berat, karena dalam peristiwa itu terjadi penembakan terus menerus dan berlangsung sampai 10 jam. Dari hasil penyelidikan, “Komnas HAM telah berhasl mengidentifikasi siapa yang bersalah, salah satunya jendral Wiranto sebagai panglima TNI saat itu,” ujar Garuda.

Namun saat ini Wiranto mengatakan tidak bersalah. Hal inilah kata Garuda, yang menjadi tugas Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan selanjutnya. Komnas HAM juga kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung yang tidak pernah secara resmi menjawab permintaan Komnas HAM untuk menyidik kasus tersebut. Mengenai alasan Kejaksaan Agung kasus itu bukan pelanggaran HAM berat, Garuda mengatakan alasan itu tidak mengenai substansi masalah tetapi lebih bersifat prosedural. “Komnas HAM tidak setuju dan menganggap alasan kejaksaan agung menyesatkan” ujarnya sambil menambahkan tindakan Kejaksaan Agung tidak menyidik kasus tersebut bisa dianggap sebagai pembiaran.

Adapaun alasan anak buah Wiranto sudah diadili pengadilan militer, sehingga panglimanya tidak perlu diadili di pengadilan HAM bukan merupakan alasan substansial kasus itu tidak ditindaklanjuti. ”Jaksa Agung harus melakukan penyidikan” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Garuda juga menjelaskan bahwa kasus 27 juli (1996) tidak bisa ditangani Komnas HAM karena sudah dalam tingkat penyidikan pihak kepolisian. “Komnas HAM tidak bisa menangani kasus yang sedang disidik Polisi atau sedang diperiksa pengadilan,” ujarnya. Dia mengatakan Komnas HAM tidak bisa mengintervensi kecuali ada permintaan dari hakim/pihak penyidik.

Sunariah – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Milisi Asal Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara
Gus Solah: "Wiranto Tak Terlibat Pelanggaran HAM Berat"
Pemerintah Lobi Tim-Tim Bujuk PBB
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Kejagung
Wiranto Akan Usung Isu Penegakan Hukum dan HAM
Ribuan Kader PKS Kutuk Kebiadaban Amerika
KPU Menolak Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
Pemerintah Diminta Copot Abdullah Puteh
Gus Solah Berjanji Mundur Jika Gagal
Muladi Kirim Surat Protes ke Kejagung Timor Leste
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM Soal Kerusuhan Maluku
Tuduhan terhadap Wiranto
Wiranto dan Cendana
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data