|
Nasional
DPR Minta BPK Audit Kontrak-Kontrak KPU
Senin, 24 Mei 2004 | 00:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap perjanjian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pihak ketiga sehubungan dengan penggunaan uang negara dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden. "Agar terjadi akuntabilitas pada anggaran yang sudah diberikan kepada KPU," kata Ketua Komisi II DPR, Teras Narang usai mengikuti rapat dengar pendapat DPR dengan KPU dan Panwaslu di Jakarta, Senin (24/5).
DPR juga minta KPU untuk mempertanggung-jawabkan secara rinci dan transparan penggunaan semua anggaran, terutama menyangkut distribusi logistik. "Komisi II melihat ada 'masalah' pada pelaksaan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik sampai distribusi, sosialisasi dan penghitungan suara," kata Teras.
Tampak dalam rapat dengar pendapat, beberapa anggota dewan mempertanyakan pengeluaran dana KPU. Lihat saja misalnya yang ditanyakan Endang Zainal Abidin, "berapa dana yang sudah dikeluarkan KPU ketika menyelenggarakan pemilu legislatif dan presiden". Menanggapi itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menjawab, sejak 2000 sampai sekarang, pagu anggaran KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2004 adalah Rp. 6.625.555.588.765. Selama 2000-2003, KPU sudah mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.589.950.792.722 dari pagu anggaran sebesar Rp. 2.677.946.026.980. Khusus 2004, pagu anggaran KPU adalah Rp. 3.947.609.561.785 dan yang sudah digunakan pada pemilu legislatif mencapai Rp. 2.887.156.089.917. Rencananya, untuk pemilu presiden, KPU akan menghabiskan dana sebesar Rp. 612.843.910.083. "Tapi, ini diperkirakan hanya mencukupi pada pemilu presiden tahap pertama saja. Tahap kedua, KPU terpaksa mengajukan anggaran sebesar Rp. 418 miliar," kata Ramlan.
Lain lagi pertanyaan dari anggota dewan lainnya, Ida dari Partai Kebangkitan Bangsa yang mempertanyakan kontrak KPU dengan PT. Pura Barutama. Sayuti dari Partai Bulan Bintang mempertanyakan penggunaan anggaran untuk pengadaan kotak suara dan sistem informasi KPU. "Dalam dokumen dinyatakan, harga termasuk biaya pengiriman. Tapi barang belum dikirim, kok sudah dibayar 80 persen?" tanya Sayuti. Lebih lanjut Sayuti juga mempertanyakan realisasi anggaran pengadaan surat suara yang mencapai Rp. 468 miliar. Padahal, pagu yang sudah ditetapkan adalah Rp. 372,5 miliar.
Menanggapi itu, Ramlan menyatakan, pekerjaan KPU hanya mempunyai 55 hari untuk membuat surat suara, mencetak dan mendistribusikannya. Bahkan pada pemilu presiden mendatang, KPU hanya memiliki waktu sebulan untuk mencetak surat suara sampai mengedarkannya. "Tapi kami tidak seperti nenek-nenek yang terjatuh di lubang yang sama, walau beban ini sangat singkat," kata Ramlan.
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|