|
Nasional
Gugatan Rp 1 Triliun Gus Dur Resmi Diajukan
Senin, 24 Mei 2004 | 17:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5).
Gugatan yang diajukan ini mengacu pada keputusan KPU yang tidak meloloskan Gus Dur sebagai calon presiden pada Pemilu 2004 dengan alasan gangguan jasmani dan/atau rohani.
Didampingi pengacaranya, Ikhsan Abdullah, Gus Dur mengajukan gugatannya yang diterima Panitera Adi Wahyono. Selain KPU, Gus Dur juga menggugat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Departemen Kesehatan.
Digugatnya PB IDI dan Departemen Kesehatan, Ikhsan menjelaskan, karena IDI telah mempublikasikan catatatn medis seseorang, dalam hal ini Gus Dur, kepada publik. Sedangkan Departemen Kesehatan digugat karena telah membiarkan proses pelanggaran ini.
Gugatan Gus Dur dilengkapi dengan tuntutannya terhadap ketiga pihak tergugat tersebut sebagai ganti rugi akan haknya yang terampas oleh sebuah komisi negara. "Tuntutan yang diajukan ada dua, yaitu tuntutan immateriil sebesar Rp 1 triliun dan tuntutan materiil sebesar Rp 1.000," ujar Ikhsan ketika ditanya wartawan tentang tuntutan yang diajukan.
Menurut Ikhsan, gugatan Gus Dur tersebut juga merupakan upaya untuk membuktikan pernyataan KPU yang menilai bahwa Gus Dur tidak cakap secara jasmani dan rohani.
Ami Afriatni - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|