|
Nasional
Panwaslu Minta KPU Hentikan Sementara Proses Pilres
Minggu, 23 Mei 2004 | 17:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pusat menetapkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 36 Tahun 2004 tentang penetapan calon presiden dan wakilnya yang lolos menjadi caprers dan cawapres masuk dalam katagori sengketa pemilu. Atas penetapan itu, selain meminta proses pengundian ditunda, Panwaslu juga akan mengambil keputusan yang sifatnya final dan mengikat secara hukum dalam waktu dekat ini.
Kesimpulan itu diambil Panwaslu melalui siding pleno yang berlangsung selama empat jam di Sekretariat Panwaslu, Gedung Aspac Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (23/5). "Untuk mengambil keputusan, Panwaslu terlebih dahulu akan mengundang kedua belah pihak (KPU dan Partai Kebangktian Bangsa)," ujar Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat usai rapat pleno.
Menurut Komaruddin, sumber kesimpulan SK KPU 36/2004 dikatakan sengketa menyusul laporan dan pengaduan dari PKB yang mempertanyakan dan mempersoalkan tidak diloloskannya capres dan cawapres PKB yakni KH Abdurahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim. Atas laporan itu, lalu Panwaslu menindaklanjuti melalui pleno yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut.
Berdasarkan ketentuan Panwaslu, jelas Komaruddin, penetapan kasus KPU - PKB sebagai kasus sengketa berdasarkan UU Pilpres Nomor 23 Tahun 2003 dan regulasi yang ada pada Panwaslu. "Karena ini sengketa maka kami belum bisa memutuskan atau memberikan kata akhir sebelum mendengarkan keterangan masing-masing yang terlibat," jelas dia.
Sabtu (22/5) kemarin, melalui surat bernomor 16/A/Panwaslu/PLP/V/2004, Panwaslu sudah mengirimkan surat dan memintan KPU agar menunda pelaksanaan pengundian capres dan cawapres. Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat dan Wakilnya Saut Hamonang Sirait itu juga menjelaskan Panwaslu berdasarkan UU 23/2003 memiliki kewenangan menentukan kasus itu sebagai kasus sengketa.
Anggota Panwaslu Topo Santoso menambahkan, pada Selasa (25/6) pagi pihaknya memintai keterangan dari PKB dan KPU terkait silang sengketa itu. Selanjutnya Panwaslu akan mencarikan titik temu berdasarkan musyawarah
mupakat. "Kalau tidak tercapai kata sepakat, kita akan memberikan alternatif-alternatif penyelesaian sengketa," jelas Topo.
Jika tetap tidak dicapai kata sepakat, maka Panwaslu akan mengambil sebuah keputusan yang sifatnya final dan mengikat. Karena keputusan itu kuat dasar hukumnya, yakni brdasarkan UU 23/2003 tentang Pilpres, maka kedua belah pihak yang bertikai harus mau mentaatinya.
Ecep S. Yasa - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|