Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Panwaslu Minta KPU Hentikan Sementara Proses Pilres
Minggu, 23 Mei 2004 | 17:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pusat menetapkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 36 Tahun 2004 tentang penetapan calon presiden dan wakilnya yang lolos menjadi caprers dan cawapres masuk dalam katagori sengketa pemilu. Atas penetapan itu, selain meminta proses pengundian ditunda, Panwaslu juga akan mengambil keputusan yang sifatnya final dan mengikat secara hukum dalam waktu dekat ini.

Kesimpulan itu diambil Panwaslu melalui siding pleno yang berlangsung selama empat jam di Sekretariat Panwaslu, Gedung Aspac Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (23/5). "Untuk mengambil keputusan, Panwaslu terlebih dahulu akan mengundang kedua belah pihak (KPU dan Partai Kebangktian Bangsa)," ujar Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat usai rapat pleno.

Menurut Komaruddin, sumber kesimpulan SK KPU 36/2004 dikatakan sengketa menyusul laporan dan pengaduan dari PKB yang mempertanyakan dan mempersoalkan tidak diloloskannya capres dan cawapres PKB yakni KH Abdurahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim. Atas laporan itu, lalu Panwaslu menindaklanjuti melalui pleno yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut.

Berdasarkan ketentuan Panwaslu, jelas Komaruddin, penetapan kasus KPU - PKB sebagai kasus sengketa berdasarkan UU Pilpres Nomor 23 Tahun 2003 dan regulasi yang ada pada Panwaslu. "Karena ini sengketa maka kami belum bisa memutuskan atau memberikan kata akhir sebelum mendengarkan keterangan masing-masing yang terlibat," jelas dia.

Sabtu (22/5) kemarin, melalui surat bernomor 16/A/Panwaslu/PLP/V/2004, Panwaslu sudah mengirimkan surat dan memintan KPU agar menunda pelaksanaan pengundian capres dan cawapres. Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat dan Wakilnya Saut Hamonang Sirait itu juga menjelaskan Panwaslu berdasarkan UU 23/2003 memiliki kewenangan menentukan kasus itu sebagai kasus sengketa.

Anggota Panwaslu Topo Santoso menambahkan, pada Selasa (25/6) pagi pihaknya memintai keterangan dari PKB dan KPU terkait silang sengketa itu. Selanjutnya Panwaslu akan mencarikan titik temu berdasarkan musyawarah
mupakat. "Kalau tidak tercapai kata sepakat, kita akan memberikan alternatif-alternatif penyelesaian sengketa," jelas Topo.

Jika tetap tidak dicapai kata sepakat, maka Panwaslu akan mengambil sebuah keputusan yang sifatnya final dan mengikat. Karena keputusan itu kuat dasar hukumnya, yakni brdasarkan UU 23/2003 tentang Pilpres, maka kedua belah pihak yang bertikai harus mau mentaatinya.

Ecep S. Yasa - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPUD Watch Minta KPU Kendari Diaudit
Pendukung Gus Dur Segel Kantor KPU DIY
Gus Dur Akan Gugat KPU Rp. 1 Triliun
Ponpes Lirboyo Bersyukur Gus Dur Ditolak KPU
Pengamanan Capres-Cawapres Mencapai Rp. 20 Miliar
Lima Pasangan Capres-Cawapres Jadi Peserta Pemilu 2004
Gus Dur Minta Aksi Mogok Makan Dihentikan
NU Yogyakarta Minta Muktamar Luar Biasa
Arus Demo Mengalir ke KPU
Jika Gus Dur Terganjal, PKB Bentuk Posko
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Apa Kata Wiranto
Apa Kata Hamzah Haz
Tim Kampanye Calon Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Partai Demokrat
Info Pemilu
Anti-Politisi Busuk
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data