|
Nasional
Gus Dur Akan Gugat KPU Rp. 1 Triliun
Sabtu, 22 Mei 2004 | 20:54 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan, baik secara pidana maupun perdata terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan dirinya maju jadi kandidat presiden. "KPU sudah melanggar UU 23/1992 dan UU 4/1997," kata Gus Dur di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/5). Tuntutan perdata terhadap KPU yang akan diajukan Gus Dur mencapai Rp. 1 triliun, karena KPU dinilai sudah mencemarkan nama baiknya dengan menuduh dirinya tidak mampu sebagai presiden.
Rencananya, Minggu (23/5), bersama Ketua PKB Prof Mahfudz MD dan tim pengacara, Gus Dur akan menyusun langkah-langkah hukum, sehingga Senin (24/5) berkas tuntutan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Menurut pengacara saya, hukuman terhadap pelanggar tiap Undang-Undang itu lima tahun. Saya ingin KPU divonis hukuman maksimal," kata Gus Dur.
Walau demikian, Gus Dur menyatakan, KPU menjegal dirinya dilatar belakangi kembalinya orang-orang status quo dalam lingkaran kekuasaan. "Ini bukan semata-mata persoalan hukum, tapi ada dimensi politik," kata Gus Dur. Siapa yang dimaksudnya, Gus Dur enggan menyebutkan. Dirinya menyatakan, jika diberikan pada publik, orang yang dimaksudkan akan dalam ancaman juga. "Yang saya tahu dia sedang ada di Singapura," kata Gus Dur singkat.
Anas Syahirul - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|