Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mabes Polri Ambil Alih Pengusutan Dugaan Korupsi Abdullah Puteh
Jum'at, 21 Mei 2004 | 19:35 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengambil alih pengusutan kasus korupsi yang diisukan melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Polisi Bachrumsyah Kasman kepada Tempo News Room, Jumat(21/5).

Menurut Bachrumsyah, keputusan itu dilakukan setelah Mabes Polri menurunkan dua tim ke Aceh dalam waktu
terpisah. Tim pertama, kata dia, dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen
Sugiri. Sedangkan tim kedua, baru kembali dari Aceh pada Kamis (20/5).

Kasus korupsi yang diisukan melibatkan Gubernur, kata dia, adalah kasus pengadaan mesin listrik senilai Rp 30 miliar. Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan kontraktor mesin listrik William Taylor sebagai tersangka utama. Dalam penyelidikan yang dilakukan penguasa darurat militer, sejumlah keterangan saksi menyebutkan indikasi keterlibatan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. "Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Ini kan sifatnya masih diisukan, belum tentu kebenarannya karena kita belum meminta keterangan dari bapak Gubernur," kata Bachrum.

Menurut Bachrum, tim dari Mabes Polri akan mempelajari apabila diperoleh bukti-bukti yang memerlukan
keterangan dari Gubernur, maka Mabes Polri akan menyampaikan permohonan izin kepada Presiden untuk
meminta keterangan dari Abdullah Puteh sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Bachrum mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri karena adanya opini yang menyebutkan
keterlibatan gubernur Abdullah Puteh. "Untuk meminta keterangan gubernur diperlukan surat izin dari
presiden," kata Bachrum.

Jika izin dari Presiden sudah turun, kata dia, pihaknya menyarankan agar tim Mabes Polri melakukan
pemeriksaan di Banda Aceh. Alasannya, agar tidak mengganggu tugas gubernur selaku penguasa darurat
sipil. Bachrum menyangkal status darurat sipil akan mempengaruhi kinerja polisi alam memberantas korupsi
di Aceh. "Mau darurat sipil, darurat militer atau darurat perang sekalipun penegakan hukum tetap harus
dijalankan," ujarnya.

Bachrum mengakui, dalam status darurat sipil, hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan (dalam upaya
penegakan hukum) akan dikoordinasi dengan penguasa darurat sipil daerah. "Tapi, tidak semua (proses)
penegakan hukum harus kita koordinasikan dengan PDSD. Hanya hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan
saja," katanya.

Sementara itu, lembaga Solidaritas Anti Korupsi di Aceh (SORAK) tak berharap banyak kepada kepolisian,
meskipun Mabes Polri mengambilalih penanganan korupsi yang diisukan melibatkan gubernur. "SORAK tidak lagi terlalu banyak berharap kepada polisi," kata Akhiruddin, koordinatornya.

Menurut dia, dengan diambil alih kasus itu oleh Mabes Polri, kata dia, ada indikasi menyelamatkan kepentingan gubernur. Alasannya, Kapolda adalah orang yang diangkat Kapolri atas persetujuan gubernur. "Kapolda sendiri sekarang berada dibawah penguasa darurat sipil. Jadi siapa yang bisa menjamin?" ujarnya.

Menurut Akhiruddin, satu-satunya lembaga yang masih dapat dipercaya untuk mengusut kasus korupsi yang
diduga melibatkan gubernur Aceh adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Karenanya, ia meminta Komisi
itu untuk mengambil alih penyelidikan sekaligus meminta lembaga terkait agar menonaktifkan gubernur
dari jabatannya untuk melancarkan proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amir Achmad saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan,
saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal kasus dugaan mark up pembelian helikopter milik
pemerintah daerah. Pengusutan kasus ini dilakukan kejaksaan tinggi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Badan
Pemeriksa Keuangan Pembangunan. "Siapapun yang nanti terlibat tentu akan kita seret ke pengadilan. Mudah-mudahan segera rampung," kata Andi

Pada 2002, Pemda Aceh melalui gubernur membeli sebuah pesawat helikopter jenis Mi-2 dari Rusia. Helikopter
yang dibeli dari PT Putra Pobiagan Mandiri itu dibeli senilai US$ 1,2 juta atau setara Rp 12 miliar (dengan
kurs ketika itu Rp 10 ribu). Gubernur Abdullah Puteh membebankan pembelian heli antipeluru itu ke anggaran
provinsi sebesar Rp 3,5 miliar dan sisanya dipikul bersama oleh anggaran 13 kabupaten. Masing-masing
kabupaten dibebankan Rp 700 juta. Andi menolak menyebutkan hasil temuan awal tim tersebut. "Karena ini sifatnya masih penyelidikan, belum dapat dibeberkan ke publik," kata Andi.

Ditanya tentang kemungkin memeriksa Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Andi mengatakan, hal itu bisa saja
dilakukan asal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk memeriksa gubernur, kata dia, tidak
bisa dilakukan dengan serta merta sebelum mendapat izin Presiden. "Yang bisa memeriksa gubernur tanpa
izin presiden adalah Komisi Pemberantasa Korupsi," kata Andi.

Menurut Andi, meski gubernur adalah penguasa darurat sipil, pihaknya akan tetap melanjutkan pengusutan
sejumlah kasus korupsi. "Saya tidak punya kepentingan apapun disini selain menegakkan keadilan," ujar Andi.

Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SBY Mengaku Pernah Perintahkan Periksa Abdullah Puteh
Pande Lubis Dihukum Empat Tahun
Pande Dikirim ke Cipinang Hari Ini
Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup
Puluhan Anggota Dewan di Sumatera Barat Divonis Korupsi
Jumlah Penduduk Miskin Turun
Pemerintah Diminta Copot Abdullah Puteh
Penguasa Darurat Sipil Sebaiknya dari Pusat
Panglima TNI dan KPK Bahas Korupsi Puteh Besok
Ketua Bapepam Siap Mundur
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data