|
Nasional
Mabes Polri Ambil Alih Pengusutan Dugaan Korupsi Abdullah Puteh
Jum'at, 21 Mei 2004 | 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengambil alih pengusutan kasus korupsi yang diisukan melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Polisi Bachrumsyah Kasman kepada Tempo News Room, Jumat(21/5).
Menurut Bachrumsyah, keputusan itu dilakukan setelah Mabes Polri menurunkan dua tim ke Aceh dalam waktu
terpisah. Tim pertama, kata dia, dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen
Sugiri. Sedangkan tim kedua, baru kembali dari Aceh pada Kamis (20/5).
Kasus korupsi yang diisukan melibatkan Gubernur, kata dia, adalah kasus pengadaan mesin listrik senilai Rp 30 miliar. Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan kontraktor mesin listrik William Taylor sebagai tersangka utama. Dalam penyelidikan yang dilakukan penguasa darurat militer, sejumlah keterangan saksi menyebutkan indikasi keterlibatan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. "Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Ini kan sifatnya masih diisukan, belum tentu kebenarannya karena kita belum meminta keterangan dari bapak Gubernur," kata Bachrum.
Menurut Bachrum, tim dari Mabes Polri akan mempelajari apabila diperoleh bukti-bukti yang memerlukan
keterangan dari Gubernur, maka Mabes Polri akan menyampaikan permohonan izin kepada Presiden untuk
meminta keterangan dari Abdullah Puteh sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Bachrum mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri karena adanya opini yang menyebutkan
keterlibatan gubernur Abdullah Puteh. "Untuk meminta keterangan gubernur diperlukan surat izin dari
presiden," kata Bachrum.
Jika izin dari Presiden sudah turun, kata dia, pihaknya menyarankan agar tim Mabes Polri melakukan
pemeriksaan di Banda Aceh. Alasannya, agar tidak mengganggu tugas gubernur selaku penguasa darurat
sipil. Bachrum menyangkal status darurat sipil akan mempengaruhi kinerja polisi alam memberantas korupsi
di Aceh. "Mau darurat sipil, darurat militer atau darurat perang sekalipun penegakan hukum tetap harus
dijalankan," ujarnya.
Bachrum mengakui, dalam status darurat sipil, hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan (dalam upaya
penegakan hukum) akan dikoordinasi dengan penguasa darurat sipil daerah. "Tapi, tidak semua (proses)
penegakan hukum harus kita koordinasikan dengan PDSD. Hanya hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan
saja," katanya.
Sementara itu, lembaga Solidaritas Anti Korupsi di Aceh (SORAK) tak berharap banyak kepada kepolisian,
meskipun Mabes Polri mengambilalih penanganan korupsi yang diisukan melibatkan gubernur. "SORAK tidak lagi terlalu banyak berharap kepada polisi," kata Akhiruddin, koordinatornya.
Menurut dia, dengan diambil alih kasus itu oleh Mabes Polri, kata dia, ada indikasi menyelamatkan kepentingan gubernur. Alasannya, Kapolda adalah orang yang diangkat Kapolri atas persetujuan gubernur. "Kapolda sendiri sekarang berada dibawah penguasa darurat sipil. Jadi siapa yang bisa menjamin?" ujarnya.
Menurut Akhiruddin, satu-satunya lembaga yang masih dapat dipercaya untuk mengusut kasus korupsi yang
diduga melibatkan gubernur Aceh adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Karenanya, ia meminta Komisi
itu untuk mengambil alih penyelidikan sekaligus meminta lembaga terkait agar menonaktifkan gubernur
dari jabatannya untuk melancarkan proses pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amir Achmad saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan,
saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal kasus dugaan mark up pembelian helikopter milik
pemerintah daerah. Pengusutan kasus ini dilakukan kejaksaan tinggi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Badan
Pemeriksa Keuangan Pembangunan. "Siapapun yang nanti terlibat tentu akan kita seret ke pengadilan. Mudah-mudahan segera rampung," kata Andi
Pada 2002, Pemda Aceh melalui gubernur membeli sebuah pesawat helikopter jenis Mi-2 dari Rusia. Helikopter
yang dibeli dari PT Putra Pobiagan Mandiri itu dibeli senilai US$ 1,2 juta atau setara Rp 12 miliar (dengan
kurs ketika itu Rp 10 ribu). Gubernur Abdullah Puteh membebankan pembelian heli antipeluru itu ke anggaran
provinsi sebesar Rp 3,5 miliar dan sisanya dipikul bersama oleh anggaran 13 kabupaten. Masing-masing
kabupaten dibebankan Rp 700 juta. Andi menolak menyebutkan hasil temuan awal tim tersebut. "Karena ini sifatnya masih penyelidikan, belum dapat dibeberkan ke publik," kata Andi.
Ditanya tentang kemungkin memeriksa Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Andi mengatakan, hal itu bisa saja
dilakukan asal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk memeriksa gubernur, kata dia, tidak
bisa dilakukan dengan serta merta sebelum mendapat izin Presiden. "Yang bisa memeriksa gubernur tanpa
izin presiden adalah Komisi Pemberantasa Korupsi," kata Andi.
Menurut Andi, meski gubernur adalah penguasa darurat sipil, pihaknya akan tetap melanjutkan pengusutan
sejumlah kasus korupsi. "Saya tidak punya kepentingan apapun disini selain menegakkan keadilan," ujar Andi.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|