Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

SBY Mengaku Pernah Perintahkan Periksa Abdullah Puteh
Jum'at, 21 Mei 2004 | 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku, pihaknya pernah membuat surat perintah pemeriksaan terhadap Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh terkait dengan dugaan korupsi. "Biasalah, kadang ada surat kaleng yang bilang jika seseorang terlibat korupsi. Supaya tidak ada kekeliruan, harus diperiksa," kata SBY di Jakarta, Jumat (21/5).

Hanya saja, SBY enggan menerangkan hasil pemeriksaan itu. Secara politis dirinya hanya berkata, "jika salah ya diberi sangsi, jika tidak ya tidak". Bahkan, SBY mengaku tidak punya kepentingan untuk merasa keberatan terhadap pengangkatan Puteh sebagai penguasa darurat sipil di Aceh. "Saya tidak akan campuri kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Sehubungan dengan perubahan status di Aceh dari darurat militer menjadi darurat sipil, SBY mengatakan, tentunya pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan darurat militer di Aceh, sehingga keputusan itu lahir. "Sebagai rakyat yang dulu pernah terlibat dalam pengelolaan Aceh, saya percaya evaluasi itu untuk perbaikan Aceh," kata SBY yang juga menghimbau pemerintah untuk segera melakukan normalisasi. "Kecurangan-kecurangan selama darurat militer juga perlu diperbaiki, selain juga mengkoreksi penyebab kegagalan operasi keamanan," katanya lagi.

Mawar Kusuma - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pangdam Setuju Darurat Militer di Ambon
Pande Lubis Dihukum Empat Tahun
Pande Dikirim ke Cipinang Hari Ini
Aceh Tambah 10 Polres
Keppres Penurunan Status Aceh Keluar
Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup
Menkopolkam Penguasa Darurat Sipil NAD
Besok, Presiden Akan Sampaikan Keppres Status Aceh
Puluhan Anggota Dewan di Sumatera Barat Divonis Korupsi
Jumlah Penduduk Miskin Turun
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data