Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Izin 22 Biro Perjalanan Haji dan Umroh Akan Dicabut
Jum'at, 21 Mei 2004 | 12:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah melakukan klarifikasi terhadap 24 biro perjalanan haji dan umroh yang diumumkan oleh Kedutaan Kerajaan Arab Saudi sudah melakukan pelanggaran di Arab Saudi, Departemen Agama mendapati 22 biro yang melanggar. "Ternyata, ada dua yang tidak terdaftar di Departemen Agama. Mereka sudah memalsukan tanda tangan saya," kata Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Nurdin Nasution, di Jakarta, Kamis (20/5).

Pelanggaran yang dilakukan biro perjalanan haji itu, diantaranya tidak kembali ke Indonesia setelah masa visa berlaku habis atau melakukan overstay, tetap tinggal di sana sampai musim haji. Hal ini membuat pemerintah Saudi Arabia membekukan izin operasi perusahaan-perusahaan itu. Mau tidak mau, Departemen Agama harus segera menyelesaikan surat keputusan pencabutan ijin 22 biro itu.

Sementara itu, Departemen Agama juga akan melaporkan dua biro domisili Jakarta: PT. Intrim dan PT. Daman Tour, yang sudah memalsukan tanda-tangan ke Mabes Polri. "Pemalsuan tanda-tangan dilakukan dengan cara mengcopy surat ijin asli, lalu mengganti nama perusahaannya," kata Nurdin Nasution.

Ke-22 biro haji yang akan dicabut izinnya sesuai pengumuman Kedutaan Kerajaan Arab Saudi adalah: Turindo Bulan Bintang, Panlima, Rakha Antero, Anugerah Berkah, Mulya Rahayu, Rahkwah Sabila, Tri Megah, Utama Perdana, Toksido Tour, Oreyana Cakrawala, Gelora Indah Perdana, Yayasan Fastabukul Khoirot, PT Panguji Luhur, Ikhwan Daya Mentari, Thoiron Ababil, Nazwa, Arston Pesona, Tisaga, Amani Wisata Tour, Nahkoda Safari, PT Saga Utama dan Nur Multazam Utama

Maria Ulfah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Petugas Haji Indonesia Terlalu Banyak
Menteri Agama Meresmikan Lab Sertifikasi Halal
Presiden Minta Depag Perhatikan Fanatisme Beragama
Pemerintah Minta Subsidi Biaya Penyelenggaraan Haji
Pemerintah Ajukan Biaya Haji ke DPR
Depag Akan Mengangkat 97.500 Guru Tahun 2004
Depag Akan Cabut Izin 24 Biro Perjalanan Haji dan Umroh
Koalisi Anti-KKN Desak Menteri Agama Mundur
Farid Faqih Tolak Panggilan Polisi
Lima Menteri Ekonomi Dipanggil Presiden
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data