|
Nasional
KPU Batasi Iklan Kampanye
Kamis, 20 Mei 2004 | 17:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam draf aturan kampanye yang sedang digodog, akan mengatur jenis kampanye di media cetak dan radio berdasarkan waktu pemuatan dan ruang space maksimal yang diperbolehkan.
"Kami tengah menggodognya, dan kami perkirakan Senin pekan depan sudah selesai," kata Anggota KPU dan Ketua Pokja Kampanye Pemilu Presiden Hamid Awaluddin ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (20/5).
Menurut Hamid, dalam draf aturan kampanye tersebut, sejauh ini pengaturan untuk media masih tidak jauh berbeda dengan aturan kampanye partai politik di media cetak dalam pemilu legislatif lalu.
Dalam aturan itu, KPU akan membatasi ruang media cetak harian satu halaman untuk iklan setiap terbit. Sedangkan untuk media cetak yang terbit mingguan, kata Hamid, KPU membatasi penayangan iklan per terbit masing-masing dua halaman.
Hamid menjelaskan, untuk penayangan iklan melalui radio, KPU akan mengatur sesuai batasan-batasan pada kampanye melalui media televisi. Dalam aturan melalui media televisi ini, KPU telah membuat draf yang berisikan berapa lama durasi iklan dalam sekali tayang dan berapa kali pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa memasang iklan dalam satu harinya.
"Tetapi, dalam iklan tersebut, pasangan tetap harus menampilkan visi, misi dan program kerjanya," kata dia.
Secara terpisah, anggota KPU yang menangani sosialisasi pemilu, Valina Singka Subekti, mengharapkan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden segera menyerahkan visi, misi, dan program kerjanya. Hal ini, kata dia, terkait dengan kewajiban KPU untuk mensosialisasikannya kepada publik.
Valina mengatakan KPU yang akan merangkum visi, misi, dan program kerja itu, sebelum kemudian ditanyakan kepada pasangan calon, apakah itu sesuai dengan apa yang mereka buat. "Agar ada kepastian tidak salah," ujarnya.
Valina menjelaskan, pasangan harus sudah melaporkan program kerja itu ke KPU sehari sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu, yang akan dilakukan 2 Mei mendatang.
Pembuatan rangkuman itu, kata Valina, diharapkan sudah selesai sebelum penentuan nomor urut pasangan. "Jadi, setelah pengundian nomor urut sehari setelah penetapan," ujarnya.
Pengumuman KPU tentang program kerja ini akan dilakukan di media cetak, elektronik dan bahkan melalui web site. "Untuk hard copy-nya bisa diambil di KPU," kata dia.
Purwanto - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|