Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Petugas Haji Indonesia Terlalu Banyak
Kamis, 20 Mei 2004 | 15:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Muhammad M. Basyuni, mengatakan petugas haji Indonesia terlalu banyak. “Ini mengandung resiko keuangan yang sangat besar,” katanya dalam lokakarya nasional penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, Kamis (20/5).

Ada 3.500 petugas haji dalam daftar kuota haji yang ada. Menurut Basyuni, hal itu berarti lebih dari tujuh kloter hanya untuk petugas. “Mereka dibagi dalam maktab-maktab. Maktab-maktab kan sudah ada petugasnya,” ungkapnya mempertanyakan efisiensi petugas haji.

Begitu juga petugas yang ada di pesawat. Setiap pesawat, menurutnya ada lima petugas yang ditempatkan. “Apa yang akan mereka lakukan di pesawat. Jika ada apa-apa bisa dilakukan oleh dokter atau pembantunya. Tidak harus lima orang,” ujarnya. Jumlah itu seharusnya bisa dikurangi hanya dua atau tiga orang saja.

Ia menganggap bila setiap kloter bisa dikurangi tiga orang petugasnya, maka sudah ada efisiensi pengurangan petugas sebanyak 1.200 orang. Hal ini bisa mengurangi dana yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

“Petugas-petugas yang diambil dari setiap instansi, entah apa yang mereka lakukan,” ujarnya. Ia juga yakin tanpa petugas yang ditempatkan di maktab, tidak akan terjadi apa-apa.

Maria Ulfah – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Minta Subsidi Biaya Penyelenggaraan Haji
Pemerintah Ajukan Biaya Haji ke DPR
Depag Akan Mengangkat 97.500 Guru Tahun 2004
Farid Faqih Tolak Panggilan Polisi
Lima Menteri Ekonomi Dipanggil Presiden
Tender Penerbangan Haji Masih Dipertimbangkan
Jamaah Haji Khusus Wajib Setorkan BPIH Sebesar 4500 Dollar
Hanya Satu Maskapai Diizinkan Untuk Penerbangan Haji
24 Biro Haji Akan Dicabut Izinnya
Pemerintah Tenderkan Penerbangan Haji
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
UU Nomor 17 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data