|
Nasional
Milisi Asal Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 19 Mei 2004 | 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Berat Timor Leste, untuk pertama kalinya, mengajukan dakwaan dan menuntut Beny Ludji, seorang Warga Negara Indonesia, ke Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili, Rabu (19/5).
Beny, yang mantan Komandan Kompi (Danki) kelompok milisi Aitarak itu, dituntut delapan tahun penjara. Dua rekannya, Jose Pereira dan Jose Lopes da Cruz dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Beny dan Jose Pereira pada kerusuhan di Timor Leste 1999 silam, merupakan anak buah Eurico Guterres, Wakil Panglima milisi Integrasi. Keduanya ditangkap aparat keamanan PBB dan Timor Leste di wilayah perbatasan Timor Leste - NTT (Indonesia). Sedangkan Jose Lopes da Cruz hingga kini diyakini masih berada di Indonesia.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat menuduh ketiganya ikut ambil bagian dalam serangan sistematis terhadap para penduduk sipil. "Para milisi dari kesatuan Aitarak yang bersenjata dari kompi A melakukan patroli pada siang dan malam hari di kawasan Mascarinhas dan Caikoli, Dili dibawah kendali terdakwa Beny Ludji," demikian bunyi dakwaan itu.
Beny dan sejumlah anggotanya, termasuk Jose Pereira dan Jose Lopes da Cruz juga didakwa telah melakukan penyerangan terhadap rumah milik korban Guido Alves Correia pada 1 September 1999. Saat itu, Guido Alves Correia dieksekusi hingga tewas oleh Jose Pereira dan rekan-rekannya yang lain.
JPU Kejahatan Berat berharap, persidangan perkara ketiga tersangka ini akan digelar dalam waktu dekat oleh Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili.
Hingga kini, 32 WNI telah dituntut dalam kasus Kejahatan Berat terhadap kemanusiaan di Tomor Leste. Termasuk diantaranya 28 perwira TNI, tiga kepala kepolisian Indonesia dan seorang mantan Bupati di sana. 32 terdakwa tersebut kini berada di Indonesia.
Alexandre Assis dan Faisal - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|