Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Milisi Asal Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 19 Mei 2004 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Berat Timor Leste, untuk pertama kalinya, mengajukan dakwaan dan menuntut Beny Ludji, seorang Warga Negara Indonesia, ke Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili, Rabu (19/5).

Beny, yang mantan Komandan Kompi (Danki) kelompok milisi Aitarak itu, dituntut delapan tahun penjara. Dua rekannya, Jose Pereira dan Jose Lopes da Cruz dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Beny dan Jose Pereira pada kerusuhan di Timor Leste 1999 silam, merupakan anak buah Eurico Guterres, Wakil Panglima milisi Integrasi. Keduanya ditangkap aparat keamanan PBB dan Timor Leste di wilayah perbatasan Timor Leste - NTT (Indonesia). Sedangkan Jose Lopes da Cruz hingga kini diyakini masih berada di Indonesia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum untuk Kejahatan Berat menuduh ketiganya ikut ambil bagian dalam serangan sistematis terhadap para penduduk sipil. "Para milisi dari kesatuan Aitarak yang bersenjata dari kompi A melakukan patroli pada siang dan malam hari di kawasan Mascarinhas dan Caikoli, Dili dibawah kendali terdakwa Beny Ludji," demikian bunyi dakwaan itu.

Beny dan sejumlah anggotanya, termasuk Jose Pereira dan Jose Lopes da Cruz juga didakwa telah melakukan penyerangan terhadap rumah milik korban Guido Alves Correia pada 1 September 1999. Saat itu, Guido Alves Correia dieksekusi hingga tewas oleh Jose Pereira dan rekan-rekannya yang lain.

JPU Kejahatan Berat berharap, persidangan perkara ketiga tersangka ini akan digelar dalam waktu dekat oleh Panel Khusus untuk Kejahatan Berat di Pengadilan Distrik Dili.

Hingga kini, 32 WNI telah dituntut dalam kasus Kejahatan Berat terhadap kemanusiaan di Tomor Leste. Termasuk diantaranya 28 perwira TNI, tiga kepala kepolisian Indonesia dan seorang mantan Bupati di sana. 32 terdakwa tersebut kini berada di Indonesia.

Alexandre Assis dan Faisal - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Lobi Tim-Tim Bujuk PBB
Ribuan Kader PKS Kutuk Kebiadaban Amerika
Muladi Kirim Surat Protes ke Kejagung Timor Leste
Wiranto Bisa Ditangkap Jika ke Luar Negeri
Kontras: Pemerintah dan DPR Tidak Tertarik Selesaikan Kasus HAM
Mahasiswa Yogyakarta Peringati Tragedi Mei
Misi PBB di Timor Leste Diperpanjang
Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut Peradilan HAM
Mantan Gubernur Timor Timur Keberatan dengan Penolakan Kasasinya
Korban Tanjung Priok Unjuk Rasa
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 25 Thn.2003 Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data