Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Peledakan Bom Gedung MPR/DPR RI, Ditunda
Rabu, 19 Mei 2004 | 17:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang lanjutan perkara peledakan bom di gedung MPR/DPR RI ditunda, karena terdakwa belum membuat pembelaan yang seharusnya dipaparkan hari ini, Rabu (19/5).

Hal ini, bukan kesalahan terdakwa, karena polisi mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat tuntutan dari terdakwa, yang menjadi bahan dalam pembuatan pembelaan tersebut. "Mereka nggak bilang apa-apa, cuman minta mereka yang pegang," kata Adiyawarman, seorang terdakwa. Nasib yang sama menimpa Fadli Hasan, terdakwa lainnya.

Atas ulah polisi ini, penasihat hukum terdakwa memita majelis hakim memerintahkan jaksa selaku pihak yang menahan kedua terdakwa, tidak mempersulit kliennya. "Itu (BAP dan tuntutan) kan hak mereka," kata Sahara Pangaribuan.

Penasihat hukum terdakwa, merasa klien mereka dipersulit polisi dan hal itu tidak sekali ini saja terjadi. Dalam sidang beberapa waktu lalu, kedua terdakwa mengaku dipukuli saat disidik di Polda Metro Jaya, tempat mereka ditahan hingga saat ini.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa Bom Marriot Dihukum Tujuh Tahun
Kuburan Korban Bom Dibongkar Untuk Otopsi
Mortir Aktif Ditemukan di TPA Bantargebang
FBI Datang Atas Permintaan Mabes Polri
Polri Kirim Tim Labfor ke Pekanbaru
Mahasiswa Tuntut Kapolri Diadili
Polisi Belum Bisa Tentukan Jenis Bom
Massa Berunjuk Rasa di Depan Mabes Polri
Mahasiswa Unjuk Rasa, Polisi "Menghilang"
Ledakan di Pekanbaru, Dua Tewas
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Ledakan di Jakarta 2003
Bom di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
Ciri Khas Bom Kelompok Hambali
Bom Natal 2000
Bom-Bom Hambali
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
UU RI nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data