Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasioal

Keppres Penurunan Status Aceh Keluar
Selasa, 18 Mei 2004 | 23:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan keputusannya untuk mengubah status Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari darurat militer menjadi darurat sipil di Istana Negara Jakarta, Selasa (18/5) malam. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 43/2004 dan berlaku sejak pukul 00.00 WIB per 19 Mei 2004. Presiden juga menetapkan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Presiden mengatakan, keputusan itu diambil setelah mengamati dan mencermati perkembangan di NAD dari waktu ke waktu. Menurut Megawati, langkah penyelesaian konflik separatisme di Aceh yang dilakukan pemerintah secara komprehensif dan terpadu sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik. "Memang belum semua kerja kita selesai, apalagi harus secara tuntas," katanya.

Persoalan di NAD, kata Megawati, mempunyai akar yang panjang dan sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun tanpa bentuk dan arah penyelesaian yang jelas. Pemberlakuan status darurat militer di NAD pada 18 Mei 2003 dengan Keppres nomor 28 adalah upaya yang terpaksa diambil untuk menyelesaikan lebih dahulu tindak kekerasan dan ancaman separatisme itu. Dengan status itu pemerintah berupaya menghentikan tindak kekerasan bersenjata dengan mengirimkan TNI dan Polri. "Secara umum, keadaan sudah dapat dikendalikan. Apalagi setelah pemerintah melaksanakan operasi terpadu yang meliputi operasi pemulihan keamanan, penegakan hukum, pemulihan ekonomi, pemantapan roda pemerintahan dan kemanusiaan," kata Megawati.

Saat ini, menurut Megawati, keadaan NAD sudah jauh berbeda dibandingkan pada saat awal pemberlakuan status darurat militer. Dicontohkannya, Pemilu legislatif 5 April lalu berlangsung aman, sementara kekuatan GAM sudah dipatahkan.

Deddy - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menkopolkam Penguasa Darurat Sipil NAD
25 Narapidana GAM Tiba di Malang
Besok, Presiden Akan Sampaikan Keppres Status Aceh
GAM Siap Kembali Ke Meja Perundingan
Pemerintah Diminta Copot Abdullah Puteh
Pembebasan Ferry Masih Dinegosiasikan
Penguasa Darurat Sipil Sebaiknya dari Pusat
Status Aceh Kemungkinan Menjadi Darurat Sipil
Kapuspen: TNI Beri Peluang Pembebasan Sandera
Ikatan Rakyat Aceh Datangi Istana Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Kepres RI No. 43Thn.2003 Tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Jurnalis Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia
Maluku Media Centre (MMC)


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data