|
Nasional
Terdakwa Bom Marriot Dihukum Tujuh Tahun
Selasa, 18 Mei 2004 | 20:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/5), menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Mohamad Rais, terdakwa tindak pidana terorisme dalam peledakan bom di Hotel JW Marriott.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Johanes Ether, Rais terbukti mengepak dan membantu membawakan bahan peledak dari Pekanbaru ke Bengkulu. Bahan peledak itu kemudian digunakan untuk meledakkan Hotel JW Marriot, setahun lalu. "Tapi terdakwa tidak terbukti secara langsung terlibat pengeboman Hotel Marriot," kata Johanes.
Terdakwa juga dinilai tidak tahu, bahan peledak yang dibawanya akan diledakkan di Hotel JW Marriot, Jakarta. Bahkan, Rais juga tidak terbukti dalam dakwaan merekrut Asmar Latin Sani -eksekutor peledakan- masuk komplotan pengeboman itu, karena terdakwa hanya dikenalkan saja dengan Asmar.
Rais didakwa dengan Undang-Undang Anti Teroris karena dianggap membantu dan mempermudah tindak pidana terorisme. Putusan hakim menghukum Rais tujuh tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, sepuluh tahun penjara.
Priandono Kusumo - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|