Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPU Wajibkan Tim Kampanye Nonaktif Sebagai Pejabat Publik
Selasa, 18 Mei 2004 | 18:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum mengharuskan menteri dan pejabat negara yang menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nonaktif dari jabatannya. Hal itu akan dimasukkan dalam keputusan KPU tentang tata cara kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Ini mengacu pada 2 pasal dalam UU Pilpres," kata anggota KPU Mulyana W. Kusumah di Jakarta, Selasa (18/5).

Dalam keputusan yang telah digodok KPU itu, KPU mengharuskan cuti berdasarkan ketentuan pasal 39 dan pasal 40 UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden. Pasal ini menyebutkan, pejabat negara baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh membuat keputusan, dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itulah, kata Mulyana, yang membuat KPU memandang keharusan pejabat-pejabat negara untuk nonaktif ketika menjadi bagian dari tim kampanye.

Dari daftar tim kampanye yang telah diserahkan 4 pasangan presiden dan wakil presiden pekan laulu, setidaknya ada 4 orang yang masuk dalam tim kampanye dan masih berstatus menjadi menteri dalam kabinet gotong royong. Dalam tim kampanye pasangan Amin Rais-Siswono ada Hatta Rajasa yang menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi, di tim kampanye Wiranto-Solahudin Wahid ada Sri Rejeki Sumaryoto yang menjabat sebagai Menteri Pemberdayan Perempuan dan Menteri Komunikasi Syamsul Maarif.

Menurut Mulyana, dalam ketentuan penonaktifan dan pengganti pelaksana harian menteri bersangkutan dilakukan oleh presiden berdasarkan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2004. Sedangkan untuk pejabat-pejabat di daerah seperti walikota dan bupati, ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan keputusan presiden tentang susunan dan kedudukan pejabat daerah.

Purwanto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SOKSI Siap Menangkan Pasangan Wiranto-Solahuddin
PPP Optimis Raih Dukungan Keluarga TNI
Hasyim Muzadi Bantah Tolak Non Aktif
Anggota KPU Bali Diteror Melalui SMS
Panglima Tegaskan Netralitas TNI
PDS Deklarasikan Dukungan Pada Mega-Hasyim
PDIP Masih Buka Pintu Koalisi
Tiga Strategi SBY Menangkan Pilpres
PDIP Kesulitan Peroleh Alat Bukti
KPU: Dana Kampanye Harus Diwaspadai
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Tim Kampanye Calon Presiden
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Profil Agum Gumelar
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs Wiranto
Partai Demokrat
Info Pemilu
Anti-Politisi Busuk
Politisi Busuk
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data