Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPP Desak Pembentukan Dewan Kehormatan Jaksa
Selasa, 18 Mei 2004 | 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Kejaksaan Agung segera membentuk dewan kehormatan profesi jaksa yang melibatkan pihak luar seperti akademisi, mantan jaksa, mantan hakim dan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) yang tergabung dalam KPP, Firmansyah Arifin, di sela-sela diskusi publik eksaminasi perkara korupsi Akbar Tanjung, Selasa (18/5), di Hotel Cemara Jakarta.

Menurut Firmansyah, pembentukan dewan kehormatan profesi jaksa bertujuan mengontrol institusi kejaksaan secara keseluruhan. "Baik terhadap perilaku atau etika seorang jaksa atau kinerja secara kelembagaan," ujarnya.
Pembentukan dewan kehormatan ini berkaitan dengan lemahnya kinerja aparat penegak hukum. Salah satunya adalah terkait adanya keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Akbar Tanjung dari kasus tindak pidana korupsi. Dia menilai, selama ini di kejaksaan belum ada mekanisme kontrol yang efektif untuk memantau kinerja dan personality aparat-aparat penegak hukumnya.

KPP ini merupakan gabungan dari Indonesian Corrupsion Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (TSHK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), LBH Jakarta dan Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM (Demos) serta KRHN. Koalisi akan segera mengajukan usulan ini ke Kejaksaan Agung.

Sunariah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gus Solah Berjanji Mundur Jika Gagal
Ketua Bapepam Siap Mundur
Korban Tanjung Priok Unjuk Rasa
Polisi Limpahkan Kembali Berkas Adrian Woworuntu
Kejaksaan Akan Lakukan Pemeriksaan Internal
Berkas Puja Laksana Dikembalikan ke Polda
Tim Kejaksaan Swedia Besok ke Aceh
Izin Penyidikan Jaksa Agung Belum Keluar
Kejaksaan Jamin Pande Lubis Tidak Melarikan Diri
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Mei ke Komnas HAM
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data