Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

PDIP Kesulitan Peroleh Alat Bukti
Selasa, 18 Mei 2004 | 12:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku kesulitan memperoleh alat bukti yang dibutuhkan di dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Alat bukti tersebut berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara baik di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut kuasa hukum PDIP Sugeng Teguh Santoso
kesulitan mendapatkan alat bukti ini terjadi di
beberapa daerah. "Seperti di Simalungun (Sumut) dan
Berau (Kalimantan Timur)," katanya kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5).

Hal ini, kata dia, tidak hanya dialami oleh PDIP tetapi juga partai-partai lain
di dalam mendapatkan rekapitulasi penghitungan suara.

Sementara di dalam persidangan kuasa hukum PDIP Yanuar
PW juga mengakui bahwa pihaknya berdasarkan laporan
yang diterima sangat kesulitan untuk mendapatkan
rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Berau,
Kalimantan Timur.

"Karena itu kami meminta dengan segala kewenangan
Majelis hakim untuk membuka akses agar kami
mendapatkan rekapitulasi tersebut," kata Yanuar.

Menanggapi hal ini majelis hakim yang diketuai Achmad
Rustandi mengatakan bahwa sebenarnya rekapitulasi
penghitungan suara sebenarnya terbuka. "Namun kami
akan mempertimbangkan hal ini," kata Rustandi.

PDIP mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah
Konstitusi dengan jumlah 12 kasus. Masing-masing kasus
tersebut memperoleh perolehan kursi PDIP di tingkat
DPRD I dan DPRD II serta satu kursi untuk DPR dari
daerah pemilihan Maluku Utara.

Untuk DPRD II Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
terdapat kesalahan penghitungan suara. Berdasarkan
data KPU, PDIP memperoleh 1164 sedangkan menurut saksi
dan pemantau PDIP seharusnya mendapatkan 1345 suara.
Terjadi selisih 181. "Ini mengakibatkan hilangnya satu
kursi milik PDIP," kata Sugeng.

Sugeng optimis permohonan PDIP ke Mahkamah Konstitusi
akan dikabulkan oleh majelis hakim. "Paling tidak
untuk 5 daerah pemilihan yakni, Bengkulu, Pasaman,
Yogyakarta, Simalungun dan Palembang," ujar dia.

Poernomo G Ridho – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPUD Jember Jual Dokumen Pemilu Legislatif
KPU: Dana Kampanye Harus Diwaspadai
Partai Demokrat Hadirkan Saksi dari PNBK
Marwah Daud Tim Kampanye Wiranto- Gus Solah
PKB Gugat KPU ke PTUN
Pemerintah Lobi Tim-Tim Bujuk PBB
PBB Dukung SBY - Kalla
Rumah Hasyim Muzadi Dijaga Polisi
Rakornas Partai Bulan Bintang Dukung SBY-Kalla
Mahkamah Konstitusi Minta PPP Lengkapi Bukti
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Profil Agum Gumelar
Perkiraan Peta Dukungan Calon Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data