|
Nasional
Besok, Presiden Akan Sampaikan Keppres Status Aceh
Senin, 17 Mei 2004 | 22:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden akan menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan status Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAG) dari darurat militer menjadi darurat sipil pada Selasa (18/5). Pemerintah juga akan mengeluarkan instruksi presiden dan petunjuk pelaksanaan operasional untuk penjabaran Keppres itu, yang dikeluarkan satu pekan setelah Keppres. Demikian hasil rapat terbatas pembahasan Keppres untuk status NAD, di Istana Negara, Senin (17/5), yang dipimpin langsung Presiden Megawati Soekarnoputri.
Usai rapat, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) ad interim Hari Sabarno mengatakan, satu pekan setelah Keppres sampai dikeluarkannya Inpres dan Juklak Operasional adalah masa transisi. Artinya, selama itu juga darurat militer belum mengalami perubahan.
Tapi, pemerintah belum menentukan siapa yang akan menduduki jabatan penguasa darurat sipil. "Pemerintah akan membentuk semacam tim asistensi atau tim ahli sebagai organ pusat untuk melanjutkan pelaksanaan operasi terpadu. Tim asistensi itu akan berada di bawah pengawasan saya sebagai pelaksana harian darurat sipil pusat dan presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat," kata Hari Sabarno.
Deddy Sinaga - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|