|
Nasional
Dewan Pers Dukung Upaya Banding TEMPO
Senin, 17 Mei 2004 | 22:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal mendukung upaya banding yang ditempuh Goenawan Mohamad dan pihak Tempo Inti Media dalam perkara gugatan Tomy Winata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. "Putusan hakim yang mengabulkan gugatan permohonan maaf kepada Tomy Winata oleh Goenawan Mohamad di Koran TEMPO dan KOMPAS, tidak didasarkan Undang-Undang Pokok Pers 40/1999. Padahal, dalam Undang-Undang Pers tidak ada tuntutan permintaan maaf," kata Ichlasul Amal kepada TNR lewat sambungan telepon, Senin (17/35).
Menurut Ichlasul, jika Goenawan dan pihak TEMPO meminta maaf, seakan-akan menunjukkan TEMPO mengakui kesalahan. "Padahal, pernyataan Goenawan adalah pernyataan yang bersifat umum," katanya. Untuk itu, Ichlasul berharap, hakim mulai menggunakan UU Pers sebagai dasar pertimbangan.
Dalam UU Pers, penyelesaian sengketa akan ditempuh sesuai jalur baku, yaitu lewat jalur somasi terlebih dahulu. Tentu saja ini bertentangan dengan putusan hakim terhadap Goenawan Mohamad dan pihak TEMPO yang berpendapat, tidak ada kewajiban untuk melakukan somasi atau hak jawab sebelum memperkarakan ke pengadilan. "Jika sengketa tidak lewat jalur hak jawab terlebih dahulu, sangat sulit mentukan siapa yang salah. Karena kesalahan informasi, harus diluruskan lewat informasi pula. Bahkan, hak jawab itu harus sama porsinya dengan pemberitaan sebelumnya yang salah. Jika di halaman satu, harus diganti di halaman yang sama," kata Ichlasul.
Indra Darmawan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|