|
Nasional
KPU: Dana Kampanye Harus Diwaspadai
Senin, 17 Mei 2004 | 19:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tidak ada batasan penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden dari kantong pribadi mereka. Tapi, mereka tetap menjaga etika politik dalam penggunaan dan penerimaan dana kampanye pada pemilihan presiden 5 Juli 2004 mendatang. "Mereka harus jujur dalam pelaporannya, karena pasar yang akan menilai," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Anas Urbaningrum di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/5).
Anas menjelas, dalam aturan Undang-Undang No 23 Tahun
2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden,
tidak merinci tentang pelaporan perolehan dana dari
pasangan calon untuk kampanye. Dia mencontohkan,
apabila pasangan calon memperoleh dana kampanye secara
langsung dari pihak lain. Dengan begitu, kata Anas,
bisa saja pasangan itu melaporkannya sebagai dana
pribadinya. "Keadaan semacam itulah yang perlu etika
politik," kata dia.
Apabila pasangan capres dan cawapres tidak memiliki etika politik, kata Anas, maka bisa saja mereka menerima langsung sumbangan dari perorangan atau badan usaha melebihi ketentuan dan menganggapnya sebagai sumbangan pribadi calon. Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang
pemilihan presiden dan wakil presiden, ada batasan
sumbangan perorangan dan badan usaha. Untuk
perorangan, maksimal Rp 100 juta dan Rp 750 juta untuk badan usaha.
Cuti Pejabat
Sementara itu, Anas juga mempersoalkan pejabat negara yang terlibat sebagai tim kampanye calon presiden dan wapres. Namun, menteri-menteri dapat menggunakan hak mereka seperti termuat dalam Peraturan Pemerintan No 9 Tahun 2004 tentang cuti pejabat negara. "Jadi, mereka dapat mengambil cuti di luar tanggungan," katanya.
Namun, menurutnya, KPU sendiri belum bisa melakukan
apapun, selama belum ada penetapan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. "Akan ada sikap KPU terperinci, terhadap menteri yang menjadi tim kampanye, jika sudah ada ketetapan calon presiden dan wakilnya dengan menetapkan aturan khusus bagi pejabat negara yang menjadi tim kampanye," kata Anas.
Sejumlah nama menteri muncul dalam tim kampanye
pasangan capres dan cawapres antara lain, Menteri Riset dan teknologi Hatta Radjasa dan Menteri negara Pemberdayaan Perempuan Sri Redjeki Sumaryoto. Hatta menjadi anggota tim kampanye PAN, dan Sri Redjeki
menjadi tim kampanye pasangan calon dari Golkar.
Purwanto - Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|