Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

AJI Protes Putusan Tempo Kalah
Senin, 17 Mei 2004 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan protes atas dijatuhkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarata Timur yang memutuskan PT. Tempo Inti Media Harian, Koran Tempo dan Wartawan senior Gunawan Mohammad dinyatakan bersalah dan menghukum para tergugat memohon maaf kepada Bos Artha Graha Tomy Winata di Koran Kompas dan Koran Tempo pada halaman depan selama dua hari berturut-turut.

Ketua AJI Indoensia Eddy Suprapto dalam siaran persnya menyatakan, vonis tersebut menambah deretan panjang daftar jurnalis dan media yang dibawa ke pengadilan karena tulisan atau pun gambar yang dimuatnya. “Padahal jelas bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat dalam kaitannya dengan fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap-hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Organisasi jurnalis ini juga menilai vonis yang dijatuhkan terhadap pers dalam masa reformasi telah memasung kreativitas para jurnalis sekaligus merupakan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Padahal kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum sebagaimana dijamin dalam UU No. 40/1999 tentang pers.

Dalam catatan AJI, banyak sudah gugatan terhadap media yang kandas di pengadilan. Penyebabnya karena aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, ataupun hakim tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Pers sebagai lex specialis dalam menangani kasus sengketa media. Mereka justru melihat persoalan sengketa media sama dengan sengketa perdata pada umum sehingga aturan yang digunakan aparat penegak hukum masih mengunakan ketentuan umum yakni KUHP dan KUHPerdata.

“Padahal jelas dalam UU Pers telah mengatur dan menyediakan mekanisme penyelesian sengketa media bagi mereka yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seperti hak jawab, hak koreksi, mengadukan kepada organisasi pers sampai kepada Dewan Pers,” demikian ditandaskan dalam pernyataan tersebut.

Atas dasar itu AJI menyampaikan tiga butir penyataan sikap. Ketiga butir pernyataan tersebut, pertama protes dan menilai vonis itu merupakan lonceng kematian terhadap kebebasan pers. Selain itu juga memasung kreativitas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pernyataan kedua, menuntut aparat penegak baik polisi, jaksa, dan hakim untuk menggunakan UU pers sebagai lex specialis dalam menangani perkara-perkara jurnalis dan media. Dan ketiga, meminta Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan tertinggi untuk melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim yang sedang menangani kasus-kasus pers di pengadilan.

Ecep S Yasa – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tomy Winata Diduga Beri Kesaksian Palsu
Posko anti RMS protes TVRI Ambon
Rekaman Wawancara Identik dengan Suara Tomy Winata
Hakim Terima Gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad
Wartawan Malang Sambut Gembira Pembebasan Fery Santoro
Tim Negosiator Media Bukan Jadi Barter Sandera
Ferry Santoro Dibebaskan
Pembebasan Ferry Masih Dinegosiasikan
16 Kontributor TPI Diberhentikan
Majalah Trust Didenda Rp 1 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

Hari-hari Menegangkan

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data