|
Nasional
AJI Protes Putusan Tempo Kalah
Senin, 17 Mei 2004 | 19:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan protes atas dijatuhkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarata Timur yang memutuskan PT. Tempo Inti Media Harian, Koran Tempo dan Wartawan senior Gunawan Mohammad dinyatakan bersalah dan menghukum para tergugat memohon maaf kepada Bos Artha Graha Tomy Winata di Koran Kompas dan Koran Tempo pada halaman depan selama dua hari berturut-turut.
Ketua AJI Indoensia Eddy Suprapto dalam siaran persnya menyatakan, vonis tersebut menambah deretan panjang daftar jurnalis dan media yang dibawa ke pengadilan karena tulisan atau pun gambar yang dimuatnya. “Padahal jelas bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat dalam kaitannya dengan fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap-hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Organisasi jurnalis ini juga menilai vonis yang dijatuhkan terhadap pers dalam masa reformasi telah memasung kreativitas para jurnalis sekaligus merupakan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Padahal kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum sebagaimana dijamin dalam UU No. 40/1999 tentang pers.
Dalam catatan AJI, banyak sudah gugatan terhadap media yang kandas di pengadilan. Penyebabnya karena aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, ataupun hakim tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Pers sebagai lex specialis dalam menangani kasus sengketa media. Mereka justru melihat persoalan sengketa media sama dengan sengketa perdata pada umum sehingga aturan yang digunakan aparat penegak hukum masih mengunakan ketentuan umum yakni KUHP dan KUHPerdata.
“Padahal jelas dalam UU Pers telah mengatur dan menyediakan mekanisme penyelesian sengketa media bagi mereka yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seperti hak jawab, hak koreksi, mengadukan kepada organisasi pers sampai kepada Dewan Pers,” demikian ditandaskan dalam pernyataan tersebut.
Atas dasar itu AJI menyampaikan tiga butir penyataan sikap. Ketiga butir pernyataan tersebut, pertama protes dan menilai vonis itu merupakan lonceng kematian terhadap kebebasan pers. Selain itu juga memasung kreativitas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan kedua, menuntut aparat penegak baik polisi, jaksa, dan hakim untuk menggunakan UU pers sebagai lex specialis dalam menangani perkara-perkara jurnalis dan media. Dan ketiga, meminta Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan tertinggi untuk melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim yang sedang menangani kasus-kasus pers di pengadilan.
Ecep S Yasa – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|