|
Nasional
Abu Jibril Diperiksa Mabes Polri
Senin, 17 Mei 2004 | 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Muhammad Iqbal alias Fihirudin alias Abu Jibril, diperiksa tim penyidik Mabes Polri detasemen 88 antiteror bom, sekitar pukul 16.10 WIB, Senin (17/5).
Menurut juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Paiman, pemeriksaan atas dasar tuduhan pelanggaran keimigrasian dan pemalsuan dokumen. "Sekarang ini fokusnya pada pemalsuan dokumen," kata dia kepada wartawan dalam jumpa pers siang tadi.
Menurutnya, Abu Jibril memalsukan paspor dan KTP. Namun, pemeriksaan akan berkembang. Ketika ditanyakan wartawan akan mengacu pada kasus Abu Bakar Ba'asyir, Paiman belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu, salah satu tim advokasi kasus Abu Jibril, Akhmad Kholid, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya tidak menutup kemungkinan akan digiring kepada kasus Ba'asyir. Salah satu indikasinya adalah penyidikan dilakukan di bawah tim antiteror. "Kami curiga pertanyaan akan dikaitkan ke Ustad Abu," kata dia kepada wartawan. Pasalnya, Jibril lama bertetangga dengan Ba'asyir di Malaysia, meskipun tidak pernah mengikuti pengajian.
Berdasarkan surat perintah penahanan, Abu Jibril dikenai pasal 266 dan 263 KUHP tentang pelanggaran keimigrasian dan pemalsuan identitas, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Dalam pemeriksaan sore ini, Abu Jibril didampingi tim pembela antara lain Akhmad Kholid dan Ahmad Michdan. Abu Jibril masuk tahanan di Mabes Polri pada Jumat (14/5)lalu. Sebelumnya, pada Sabtu malam tim pembela sudah datang menemui Abu Jibril di ruang tahanan sel 1C, bekas Ba'asyir ditahan.
Kholid mengatakan penahanan Abu Jibril di Mabes Polri tanpa sepengetahuan pengacara dan hakim di Malaysia. Ia bercerita, setelah salat subuh, Jibril dibawa ke bandara. Di dalam pesawat, baru diberitahu kepada Jibril, dirinya akan dibawa ke Indonesia.
Kholid menilai dideportasinya Jibril ke Indonesia, adalah hasil kerjasama antara pemerintah Malaysia dan Indonesia. Meskipun, Jibril sudah biasa berpindah-pindah rumah tahanan, tapi untuk deportasi ini resmi dan Abu Jibril serta pihak keluarganya sama sekali tidak diberi tahu. "Pengacara juga tidak tahu," tutur Kholid.
Dikonfirmasi kepada Paiman, deportasi bukan atas dasar permintaan Mabes Polri. Sedangkan untuk kasus tuduhan terorisme dari kepolisian Malaysia, tidak menjadi urusan Polri. Mengenai penagguhan penahanan, kata Paiman, sifatnya akan mempertimbangkan bila tidak mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti. Abu Jibril saat ini menderita sakit mag dan nyeri tulang belakang.
Martha Warta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|