Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Tomy Winata Diduga Beri Kesaksian Palsu
Senin, 17 Mei 2004 | 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tomy Winata, pengusaha yang melaporkan Majalah Berita Mingguan Tempo diduga kuat memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dugaan pencemaran nama baiknya. Dugaan ini diungkapkan pengacara majalah Tempo, Trimoelja D. Soerjadi usai mendengarkan kesaksian dari ahli telematika, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Senin (17/5) di PN Jakarta Pusat.

Kasus ini berawal ketika Tomy selaku saksi pelapor mengadukan majalah Tempo karena telah mencemarkan nama baiknya. Ia menilai tulisan majalah Tempo berjudul "Ada Tomy Di Tenabang?" edisi 3-9 Maret 2003 telah menghina dan merendahkan martabatnya.

Sebagai saksi, Tomy Winata dalam persidangan 27 Oktober lalu membantah telah diwawancarai wartawan Tempo dalam tulisan "Ada Tomy di Tenabang?" edisi 3-9 Maret 2003. "Suara itu memang mirip dengan suara saya. Tapi, itu bukan suara saya," katanya.

Namun, keterangan Tomy Winata dibawah sumpah itu ternyata berbeda dengan kesaksian dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Wartawan Tempo mengakui telah melakukan wawancara dan meminta melakukan konfirmasi kepada Tomy Winata.

Bernarda Rurit, wartawati Tempo mengakui telah melakukan wawancara dengannya melalui saluran telepon. Hal ini kemudian diperkuat dengan bukti berupa hasil cetakan resmi dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Hasil cetakan Telkom itu menunjukkan adanya sambungan dari kantor Tempo ke telepon genggam Tomy Winata pada 27 Februari 2003, pukul 17.12 WIB.

Adanya wawancara antara pihak Tempo dengan Tomy Winata itu kemudian diperkuat dalam kesaksian ahli telematika, Roy Suryo. Ia mengungkapkan bahwa rekaman wawancara Tomy Winata itu identik dengan suaranya.

Kesimpulan ini didapatkan setelah ia membandingkan hasil wawancara itu dengan rekaman suara Tomy pada saat persidangan 27 Oktober dan saat rapat dengar pendapat di DPR. Hasil perbandingan itu ternyata menunjukkan antara suara rekaman wawancara dengan suara Tomy baik dipersidangkan maupun dalam rapat dengar pendapat memiliki frekuensi, amplitudo, resonansi, beat dan kedalaman (depth) yang sama. "Setelah kami membandingkan suara itu identik," katanya.

Dosen Universitas Gadjah Mada ini juga mengungkapkan bahwa secara faktual telah terjadi komunikasi antara wartawan Tempo dengan bos Artha Graha Grup tersebut. Fakta itu menurutnya adalah ditunjukkan adanya hubungan ke telepon seluler Tomy Winata yang lama waktunya sama dengan rekaman wawancara itu.

Atas perbedaan kesaksian dan diperkuat dengan bukti itu, Trimoelja meminta majelis hakim yang diketuai Suripto memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menuntut Tomy Winata. Sesuai pasal 174 KUHAP, menurut Trimoelja, hakim mempunyai wewenang untuk memerintah jaksa menuntut saksi tersebut. "Tomy Winata dengan angkuhnya telah berbohong. Dia telah menghina pengadilan," katanya usai persidangan.

Atas permintaan itu, ketua majelis hakim Suripto menolak untuk memerintahkan jaksa menuntut Tomy Winata. Ia sebaliknya mempersilahkan pihak terdakwa untuk mengadukannya ke polisi. "Seperti yang sudah saya katakan silahkan penasehat hukum mengadukannya ke kepolisian," katanya.

Permintaan agar hakim mau menuntut Tomy Winata karena dugaan memberikan kesaksian palsu sudah pernah dilontarkan penasehat hukum terdakwa. Namun, permintaan itu selalu ditolak karena hakim tidak mau melakukannya dan berdalih agar pihak terdakwa yang mengadukannya ke kepolisian.

Rencananya tiga terdakwa yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali akan menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menuntut Tomy Winata atas dugaan memberikan kesaksian palsu.

Edy Can – Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Posko anti RMS protes TVRI Ambon
Rekaman Wawancara Identik dengan Suara Tomy Winata
Hakim Terima Gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad
Wartawan Malang Sambut Gembira Pembebasan Fery Santoro
Tim Negosiator Media Bukan Jadi Barter Sandera
Ferry Santoro Dibebaskan
Pembebasan Ferry Masih Dinegosiasikan
16 Kontributor TPI Diberhentikan
Majalah Trust Didenda Rp 1 Miliar
Berita Tempo Tidak Memprovokasi Massa
> selengkapnya...


Referensi

Hari-hari Menegangkan

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data