|
Jakarta
Tomy Winata Diduga Beri Kesaksian Palsu
Senin, 17 Mei 2004 | 17:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tomy Winata, pengusaha yang melaporkan Majalah Berita Mingguan Tempo diduga kuat memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dugaan pencemaran nama baiknya. Dugaan ini diungkapkan pengacara majalah Tempo, Trimoelja D. Soerjadi usai mendengarkan kesaksian dari ahli telematika, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Senin (17/5) di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal ketika Tomy selaku saksi pelapor mengadukan majalah Tempo karena telah mencemarkan nama baiknya. Ia menilai tulisan majalah Tempo berjudul "Ada Tomy Di Tenabang?" edisi 3-9 Maret 2003 telah menghina dan merendahkan martabatnya.
Sebagai saksi, Tomy Winata dalam persidangan 27 Oktober lalu membantah telah diwawancarai wartawan Tempo dalam tulisan "Ada Tomy di Tenabang?" edisi 3-9 Maret 2003. "Suara itu memang mirip dengan suara saya. Tapi, itu bukan suara saya," katanya.
Namun, keterangan Tomy Winata dibawah sumpah itu ternyata berbeda dengan kesaksian dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Wartawan Tempo mengakui telah melakukan wawancara dan meminta melakukan konfirmasi kepada Tomy Winata.
Bernarda Rurit, wartawati Tempo mengakui telah melakukan wawancara dengannya melalui saluran telepon. Hal ini kemudian diperkuat dengan bukti berupa hasil cetakan resmi dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Hasil cetakan Telkom itu menunjukkan adanya sambungan dari kantor Tempo ke telepon genggam Tomy Winata pada 27 Februari 2003, pukul 17.12 WIB.
Adanya wawancara antara pihak Tempo dengan Tomy Winata itu kemudian diperkuat dalam kesaksian ahli telematika, Roy Suryo. Ia mengungkapkan bahwa rekaman wawancara Tomy Winata itu identik dengan suaranya.
Kesimpulan ini didapatkan setelah ia membandingkan hasil wawancara itu dengan rekaman suara Tomy pada saat persidangan 27 Oktober dan saat rapat dengar pendapat di DPR. Hasil perbandingan itu ternyata menunjukkan antara suara rekaman wawancara dengan suara Tomy baik dipersidangkan maupun dalam rapat dengar pendapat memiliki frekuensi, amplitudo, resonansi, beat dan kedalaman (depth) yang sama. "Setelah kami membandingkan suara itu identik," katanya.
Dosen Universitas Gadjah Mada ini juga mengungkapkan bahwa secara faktual telah terjadi komunikasi antara wartawan Tempo dengan bos Artha Graha Grup tersebut. Fakta itu menurutnya adalah ditunjukkan adanya hubungan ke telepon seluler Tomy Winata yang lama waktunya sama dengan rekaman wawancara itu.
Atas perbedaan kesaksian dan diperkuat dengan bukti itu, Trimoelja meminta majelis hakim yang diketuai Suripto memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menuntut Tomy Winata. Sesuai pasal 174 KUHAP, menurut Trimoelja, hakim mempunyai wewenang untuk memerintah jaksa menuntut saksi tersebut. "Tomy Winata dengan angkuhnya telah berbohong. Dia telah menghina pengadilan," katanya usai persidangan.
Atas permintaan itu, ketua majelis hakim Suripto menolak untuk memerintahkan jaksa menuntut Tomy Winata. Ia sebaliknya mempersilahkan pihak terdakwa untuk mengadukannya ke polisi. "Seperti yang sudah saya katakan silahkan penasehat hukum mengadukannya ke kepolisian," katanya.
Permintaan agar hakim mau menuntut Tomy Winata karena dugaan memberikan kesaksian palsu sudah pernah dilontarkan penasehat hukum terdakwa. Namun, permintaan itu selalu ditolak karena hakim tidak mau melakukannya dan berdalih agar pihak terdakwa yang mengadukannya ke kepolisian.
Rencananya tiga terdakwa yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali akan menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menuntut Tomy Winata atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Edy Can – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|