Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hakim Terima Gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad
Senin, 17 Mei 2004 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan pengusaha Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad, Koran Tempo dan PT Tempo Inti Media Harian. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Zainal Abidin Sangadji dalam sidang yang digelar Senin (17/5) siang.

"Majelis hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Sangadji di akhir persidangan. Majelis hakim memutuskan bahwa pernyataan Goenawan Mohammad di Koran Tempo edisi 12 dan 13 Maret 2003 yang berbunyi "Jangan sampai Republik Indonesia jatuh ke tangan preman, juga jatuh ke tangan Tomy Winata", yang berkaitan dengan penyerangan massa Arta Graha ke kantor Majalah TEMPO, 8 Maret 2003, bertentangan dengan praduga tak bersalah dan sarat dengan opini tergugat.

Oleh karena itu, majelis hakim menerima gugatan Tomy Winata agar Goenawan Mohammad memuat pernyataan maaf di media massa nasional. Hakim memutuskan permintaan maaf itu harus dimuat di halaman 1 Koran Tempo dan Kompas selama dua hari berturut-turut. Selain itu, hakim juga menjatuhkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 10 juta per hari agar tergugat tidak lalai untuk melaksanakan perintah hakim.

Namun hakim menyatakan, sisa jamin terhadap rumah Goenawan Mohammad serta kantor Koran Tempo harus dibatalkan. Majelis hakim juga menolak gugatan Tomy Winata yang meminta ganti rugi moril sebesar Rp 20 miliar dan ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar.

Usai persidangan, pengacara Goenawan Mohammad, Todung Mulya Lubis, langsung menyatakan banding. Selain itu, Lubis juga mengatakan tidak akan pernah meneima keputusan yang meminta kliennya untuk meminta maaf. "Kami tidak akan pernah mau meminta maaf pada Tomy Winata," kata dia.

Indra Darmawan ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wartawan Malang Sambut Gembira Pembebasan Fery Santoro
Tim Negositor Media Bukan Jadi Barter Sandera
Ferry Santoro Dibebaskan
Pembebasan Ferry Masih Dinegosiasikan
16 Kontributor TPI Diberhentikan
Majalah Trust Didenda Rp 1 Miliar
Berita Tempo Tidak Memprovokasi Massa
Panglima Belum Pastikan Pembebasan Fery
Wartawan Nuansa Pos Dicekek
AJI Serukan Jaminan Keamanaan Pembebasan Fery
> selengkapnya...


Referensi

Hari-hari Menegangkan

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data