Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Staf DephanTerlibat Pengiriman TKI Illegal Dipecat
Jum'at, 14 Mei 2004 | 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat staf Departemen Pertahanan yang terlibat pengiriman TKI gelap ke Jepang telah resmi diberhentikan dari jabatan struktural. Menurut Kepala Biro Hukum Departemen Pertahanan Brigjen Sugeng Widodo, empat staf Departemen Pertahanan itu saat ini juga telah diserahkan ke Pomdam Jaya dan Polres Jakarta Pusat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

"Hukum administrasi sudah dijatuhkan," ucap Sugeng saat dimintai kepastiaannya oleh Tempo News Room melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (14/5) sore. Bahkan, menurut Sugeng, Departemen Pertahanan sudah menjatuhkan hukuman sanksi administrasi pada yang bersangkutan terhitung 1 Mei 2004 untuk diberhentikan dari jabatannya sehingga tidak mempunyai jabatan struktural lagi.

Keempat oknum Dephan yang terlibat itu adalah Kolonel A.M. Yohanes Pessy yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Direktorat Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan, Sri Pusoko Hadiputro yang sebelumnya menjabat sebagai Ajun Arsiparis Biro Humas Sekertariat Jenderal, Sutrisno, mantan staf di Direktorat Kerja Sama Internasional Ditjen Strategi Pertahanan, serta Bambang Supriyadi, yang sebelumnya staf di Biro Tata Usaha Sekertariat Jenderal.

Empat staf Dephan itu terbukti terlibat pengiriman TKI gelap ke Jepang. Pengiriman TKI secara ilegal itu dilakukan dengan memalsukan Surat Keputusan Menteri untuk pembuatan paspor dinas Dephan ke luar negeri, serta membuat surat permohonan visa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Direktorat Kerja Sama Internasional Direktorat Jenderal Srategi Pertahanan.

Yandhrie Arvian – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Karyawan PT Starwin Tetap Duduki Pabrik
PJTKI Dilaporkan ke Polisi
Jacob Nuwa Wea Kritik Pemerintah Singapura
Hakim Tolak Pembacaan Gugatan PT.DI
Pemerintah Siapkan Empat Alternatif Penggajian PNS
Indonesia-Malaysia Tandatangani Nota Kesepahaman TKI
ILO Kritik Indonesia
Gaji Ke-13 Direncanakan Sebesar THP
5.426 Perempuan di Banten Korban Kekerasan
Buruh Berdemonstrasi di DPR RI
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data