|
Nasional
Penguasa Darurat Sipil Sebaiknya dari Pusat
Jum'at, 14 Mei 2004 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diusulkan mengangkat pejabat dari pusat untuk menjadi penguasa darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam. Usulan itu terkait dengan adanya permasalahan seputar kasus korupsi di provinsi tersebut yang ditengarai melibatkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
"Diusulkan ada wakil dari pemerintah pusat yang langsung diangkat untuk menjadi penguasa darurat sipil di NAD setelah status darurat militer diturunkan di provinsi tersebut," kata pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bakti saat dihubungi oleh Tempo News Room melalui telpon genggamnya di Jakarta, Jumat (14/5).
Hal ini penting, ucap Ikrar, untuk menghilangkan permasalahan yang membelit Gubernur Puteh yang nyata-nyata terjadi karena masih adanya pro dan kontra soal kasus korupsi di daerah tersebut.
Sebelumnya, Menko Polkam Ad Interim Hari Sabarno mengatakan, untuk menyusun keputusan presiden serta pengorganisasiannya, pemeirntah akan menggelar lagi rapat pada Senin (17/5) mendatang. Dalam rapat itu, akan ditentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai penguasa darurat sipil dan penanggung jawab keamanannya.
Menurut Ikrar, sebelumnya, melalui kelompok kerja Propatria, pihaknya juga sudah mempunyai usulan mengenai rancangan perubahan status Aceh untuk tidak merubah status darurat militer ke daurat sipil, tapi ke suatu pemerintahan sementara. Perhitungan ini dibuat, lanjut dia, dengan mempertimbangkan ekses politis yang masih menjadi pro dan kontra dalam kasus korupsi di Aceh.
Yandhrie Arvian – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|