|
Nasional
Penegakan Hukum Lingkungan Satu Atap Segera Dibentuk di 30 Provinsi
Jum'at, 14 Mei 2004 | 11:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan tahun 2004 ini akan membentuk One Roof Enforcement System (ORES) atau Penegakan Hukum Lingkungan Satu Atap di 30 provinsi dan 30 kabupaten kota di seluruh Indonesia. Diperkirakan, setiap daerah akan menghabiskan biaya sebesar Rp 800 juta untuk pelaksanaannya.
"Saat ini saya sedang meminta dana ke Departemen Keuangan untuk mendukung pelaksaannya," kata Asisten Deputi Penegakan Hukum KLH Sudarsono yang juga koordinator ORES kepada Tempo News Room, Jumat (14/5). Saat ini ORES yang telah dibentuk tengah memfokuskan diri untuk menangani kasus-kasus lingkungan di lima provinsi dengan kasus terbanyak yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Jawa Tengah.
Menurut Sudarsono, persiapan ORES ini, termasuk rencana untuk mendirikan ORES di seluruh provinsi dan kabupaten kota Indonesia pada tahun 2008, menunjukkan KLH merupakan satu-satunya departemen yang telah siap dengan upaya penegakan hukum. "Saya sudah membentuk tim yang akan presentasi pada siapapun presiden yang terpilih nanti, agar penegakan hukum lingkungan menjadi prioritas," tandasnya.
Kewenangan ORES provinsi dan kabupaten kota, menurut Sudarsono, akan berbeda sehingga tidak terjadi duplikasi. ORES di kabupaten kota nantinya secara spesifik akan menangani kasus-kasus perusakan lingkungan. Sedangkan ORES provinsi --selain akan menangani kasus yang tidak tertangani oleh kabupaten kota, juga akan membangun infrastruktur yang menaungi ORES di kabupaten atau kota. Misalnya dengan pelatihan dan diklat anggotanya.
Pembentukan ORES di seluruh Indonesia ini diharapkan akan memperluas jangkauan penegakan hukum lingkungan. "Kami kan tidak mungkin setiap saat berada di daerah-daerah," katanya. ORES pusat nantinya akan bertindak sebagai koordinator dari seluruh ORES di daerah.
Sita Planasari A. - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|