Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

16 Kontributor TPI Diberhentikan
Kamis, 13 Mei 2004 | 19:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 16 kontributor Televisi Pendidikan Indonesia diberhentikan. Mereka bertugas di Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok dan sekitarnya, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Barat, serta Manado dan di wilayah Sulawesi. Masa kerja mereka antara 4 hingga 12 tahun.

Menurut Direktur LBH Pers Misbahudin, pemutusan hubungan kerja itu dilakukan sepihak oleh manajemen TPI. “Parameternya tidak jelas,” ujarnya kepada Tempo News Room melalui sambungan telepon, Kamis (13/5) sore. Pihak LBH Pers menerima pengaduan dari delapan kontributor yang datang memberikan surat kuasa, pada 6 Mei lalu.

Disebutkan beberapa alasan pemberhentian karena kualitas peralatan tidak memenuhi standar, kemampuan jurnalistik dan kinerja dalam produktivitas, dan kualitas. Pengakhiran kerja sama kontributor tertanggal 19 April lalu. “PHK ini sewenang-wenang. Padahal mereka sudah mengabdi 4 sampai 12 tahun,” ujarnya.

Wakil Pemimpin Redaksi TPI Ray Wijaya saat dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan pembenahan karyawan. “Tidak benar itu di-PHK. Mereka bukan karyawan,” ujarnya. Ray adalah yang menandatangani surat pemutusan kerja sama, surat Nomor 0289/CTPI/BNW/IV/2004 tanggal 19 April 2004.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemberhentian kerja sama karena evaluasi terhadap kontributor di daerah, dan di dalam paket penilaian, ada 16 kontributor yang dinyatakan tidak lulus. “Tidak mem-PHK,” katanya lagi.

Rencananya, kata Misbah, pada Senin (17/10) mendatang, manajemen TPI akan dimintai tanggapannya atas pemberhentian ini. “Kita menunggu pihak TPI untuk musyawarah,” katanya.

Ia menerangkan, kontributor dan TPI sudah negosiasi pada tanggal 5 Mei lalu, dengan mediasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. Hasilnya, TPI tetap pada keputusannya tentang pengakhiran hubungan kerja kontributor telah final dan tidak akan dicabut.

Berdasarkan hasil itu, kontributor menyesalkan tidak diakuinya mereka secara hukum oleh manajemen. Kendati, tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama hingga saat ini, padahal mereka sering minta dan harus dilakukan perusahaan TPI.

Pada 5 Januari lalu manajemen TPI juga sudah menyampaikan surat kepada seluruh calon kontributor TPI, terkait pembenahan dan penataan di perusahaan itu, bahwa mulai Januari 2004 akan memulai penilaian, yang menyangkut kualitas kamera, kemampuan jurnalistik (televisi), dan kinerja (produktivitas dan attitude). Masa ini disebut masa transisi.

Martha Warta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Majalah Trust Didenda Rp 1 Miliar
Hakim Tolak Pembacaan Gugatan PT.DI
Gugatan Class Action Karyawan PT DI Disidangkan
Berita Tempo Tidak Memprovokasi Massa
Panglima Belum Pastikan Pembebasan Fery
Karyawan PT Starwin Datangi P4P
Wartawan Nuansa Pos Dicekek
AJI Serukan Jaminan Keamanaan Pembebasan Fery
Hakim: Insan Pers Harus Taati UU Pokok Pers
Sidang Putusan Perkara Goenawan Mohamad Ditunda
> selengkapnya...


Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data